Revisi Perda Pajak Berimbas ke PAD Jombang yang Melorot, PKDI dan Pemkab Fokus Optimalisasi

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERDA PAJAK JOMBANG - Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Jombang saat menggelar konsolidasi sekaligus audiensi dengan Pemkab Jombang di Gedung Bung Tomo Jombang, Rabu (20/8/2025). PKDI keluarkan tiga sikap resmi tanggapi isu pajak di Jombang. 

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Jombang yang dipimpin Bupati Warsubi telah menetapkan empat tarif baru PBB P2, mulai 0,1 persen hingga 0,2 persen, yang mengacu pada NJOP sesuai harga pasar.

Aturan baru ini akan berlaku mulai 2026. 

“Warga yang merasa keberatan silakan berkoordinasi dengan Bapenda agar penyesuaian bisa dilakukan,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Hadi mengakui, penurunan tarif PBB P2 tahun depan akan berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Namun, ia menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah mengutamakan keadilan bagi warga.

“itu pasti. Kami di pemerintahan sudah berupaya sedemikian rupa untuk menjawab keresahan masyarakat," pungkasnya. 

Berita Terkini