Berita Viral

Tangis 72 Siswa SMAN Mendadak Diberhentikan Sekolah, 1 Bulan Belajar Tidak Terdaftar di Dapodik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIBERHENTIKAN SEKOLAH - Ilustrasi siswa belajar di kelas. Kasus siswa tak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menimpa siswa SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Sebanyak 72 siswa diberhentikan mendadak oleh sekolah meski telah belajar selama sebulan, Rabu (21/8/2025).

HS, orangtua siswa mengaku pernah memindahkan Kartu Keluarga (KK) ke alamat sekitar SMA Negeri 5 agar anaknya bisa masuk melalui jalur domisili.

"Setahun sebelum anak saya lulus SMP, saya sudah memindahkan KK ke alamat SMA Negeri 5. Kebanyakan orangtua melakukan hal yang sama dan diterima. Namun anak saya akhirnya membatalkan masuk SMA Negeri 5. Modus pindah KK ini memang banyak terjadi," jelas HS, dikutip dari Kompas.com.

Selain memindahkan KK, HS juga mengisahkan tentang praktik menitipkan anak kepada oknum yang dianggap memiliki pengaruh.

"Menitip anak pada orang berpengaruh juga terjadi. Mengenai apakah itu berpengaruh atau tidak, itu soal lain. Namun nyatanya, beberapa rekan saya berhasil," tambahnya.

Strategi lain yang dilakukan orangtua adalah pengondisian nilai di tingkat SMP.

"Pengondisian nilai di SMP juga harus dilakukan," tegas HS.

Sementara itu, PJ, seorang ibu rumah tangga, menyebutkan bahwa ada isu mengenai penggunaan uang untuk masuk ke sekolah-sekolah pilihan.

"Saya sempat mendengar ada yang menggunakan uang, tetapi tidak bisa dipastikan apakah itu ulah oknum calo atau memang tarif tidak tertulis yang dipatok," ungkapnya.

Baca juga: Tangis Murid MTS Disuruh Berhenti Main Drum Band karena Panitia HUT RI Rayakan Ultah Istri Camat

Kepsek Bantah Adanya Titipan Siswa

Kepala SMA Negeri 5, Bihan, menolak tegas dugaan adanya praktik titipan siswa dan penggunaan uang dalam proses penerimaan.

"Saya tidak tahu jika ada permainan uang," tegasnya.

Ia menambahkan dalam seleksi penerimaan siswa baru, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Bihan menjelaskan, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu jalur prestasi akademik dan non akademik, afirmasi, jalur pindah tugas orangtua, dan jalur domisili.

"Kami bekerja berdasarkan itu untuk seleksi siswa baru," ujarnya.

Selama proses seleksi, Bihan mengaku mengalami sakit dan harus dirawat.

Halaman
123

Berita Terkini