TRIBUNJATIM.COM - Liburan mewah Alex Rivlin malah berubah petaka karena mempercayai teknologi.
Bukannya membantu memudahkan urusan persiapan liburan, Alex Rivlin malah dibuat menangis lemas lantaran tertipu.
Ternyata memang jangan langsung percaya dengan informasi yang ditampilan Google AI Overview.
Pasalnya, seorang pria di Amerika Serikat kena tipu gara-gara fitur ini.
Kasus ini bermula ketika Alex Rivlin, seorang pengusaha real estate atau perumahan asal Las Vegas, tengah merencanakan liburan.
Liburan mewah itu direncanakan karena dirinya hendak menaiki kapal pesiar.
Ia mencari informasi tentang perjalanan kapal pesiar lewat pencarian Google.
Google pun memberi jawaban nomor layanan pelanggan Royal Caribbean Cruises melalui AI Overview, fitur yang merangkum informasi menggunakan kecerdasan buatan.
Nomor yang muncul di AI Overview Google terlihat sangat meyakinkan, lengkap dengan detail harga dan lokasi penjemputan.
Ia kemudian menelepon nomor yang tercantum di Google AI Overview itu.
Baca juga: Demi Dagangan Telur Puyuh Laris, Yanto Pedagang Asongan Cari Lokasi Macet di Google Maps: Kejar
Orang di balik nomor itu pun terdengar meyakinkan, bahkan tahu detail layanan antar-jemput Royal Caribbean di Venesia.
Rivlin bahkan sempat berbicara dengan orang yang mengaku staf resmi perusahaan. Ia kemudian diminta membayar 768 dollar AS atau sekitar Rp 12 juta.
Korban pun percaya dan memberikan informasi kartu kreditnya. Namun, keesokan harinya muncul tagihan mencurigakan, barulah ia sadar bahwa itu penipuan.
Nomor palsu yang tersebar di internet, ditarik oleh AI.
Dirangkum KompasTekno dari Washington Post, Sabtu (23/8/2025) penipuan ini berakar dari penyebaran nomor palsu di forum, situs ulasan, atau web-web tertentu secara masif.
Modus ini sudah lama ada. Para penipu menuliskan nomor palsu tersebut. Jika sering muncul di internet, nomor itu bisa dianggap valid oleh Google dan kemudian ditampilkan kepada pengguna.
Masalahnya, Google dan chatbot seperti ChatGPT bisa mengutip dan menarik data dari web, termasuk nomor palsu yang disebar penipu.
Sehingga nomor palsu tersebut bisa muncul di hasil pencarian atau AI Overview, dan ditampilkan seolah-olah sebagai nomor resmi layanan pelanggan perusahaan.
Jawaban AI yang disajikan singkat dan terlihat meyakinkan membuat banyak orang tidak lagi memverifikasi keaslian nomor telepon yang muncul.
Dengan teknik ini, para scammer memanfaatkan kepercayaan pengguna terhadap teknologi untuk membuat jebakan.
Respons Google
Juru bicara Google sendiri mengakui telah menemukan sejumlah nomor palsu dan menghapusnya dari hasil pencarian. Namun, mereka menyadari masih ada ruang untuk perbaikan pada sistemnya agar kasus serupa tak terulang.
OpenAI, pengembang ChatGPT, juga menegaskan sebagian besar situs yang memuat nomor palsu sudah dihapus. Namun, butuh waktu sampai sistem mereka benar-benar memperbarui informasi tersebut.
Pakar keamanan digital mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati saat mencari informasi layanan pelanggan di mesin pencari atau chatbot.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah selalu mencari nomor layanan resmi hanya melalui situs web atau aplikasi resmi perusahaan.
Jangan mudah percaya pada nomor telepon yang ditampilkan dalam fitur AI Overview Google atau chatbot, karena informasi tersebut bisa saja hasil manipulasi para scammer.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Nasib Bocah Alami Kesalahan Sunat - Pengakuan Bripda Farhan Kabur saat Pernikahan
Sementara itu, di Indonesia, Enam orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Dalam melakukan aksi tersebut, enam orang ini meraup keuntungan Rp500 juta.
Jasa layanan culas tersebut beroperasi sejak 2023.
Adapun SEO merupakan teknik atau strategi untuk mengoptimalkan sebuah website agar mudah ditemukan dan mendapatkan peringkat tinggi di hasil pencarian mesin pencari seperti Google.
Baca juga: Kata Ketua RT Bukan Warga yang Laporkan Komplotan Kuras Bandar Judol, Beda Penjelasan Polisi
Bantu 5 Situs Judol
Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan, para pelaku membantu menempatkan situs judi online di halaman pertama pencarian mesin pencari.
"Ada lima situs judi di mana pelaku mendapatkan jasa dari masing-masing situs," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (22/8/2025), dikutip dari Kompas.com
Para pelaku melakukan kegiatan tersebut di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Di tempat itulah enam orang tersebut ditangkap.
Peran Masing-maisng Pelaku
Keenam pelaku memiliki peran masing-masing.
DA pemilik sekaligus pembuat website bernama Garuda dan MH berperan mengelola website, keuangan, dan pekerja teknis lapangan.
Sementara AR membuat artikel dan admin pembuat keyword.
Adapun DR, NP, dan RM membuat artikel dan pekerja teknis.
Baca juga: Sosok Dalang Komplotan Kuras Bandar Judol Rp50 Juta, Sehari Buat 40 Akun Baru
Keuntungan Rp10-15 Juta per Situs
Mujianto menjelaskan, dari setiap situs judi online yang mereka layani, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10 juta-Rp 15 juta per situs.
"Hasil yang diterima pelaku selama kegiatan kita akumulasikan Rp 500 juta, hasil pemasukan dari jasa situs judi yang masuk," ujarnya.
Menurut Mujianto, beberapa situs judi yang dioptimasi para pelaku dikendalikan dari luar negeri.
"Ada beberapa yang kita temui bahwa situs ini berada di luar negeri, terutama di Kamboja. Kemudian mereka hanya mendapatkan jasa saja," ucapnya.
Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 11 unit laptop, 8 ponsel, 59 kartu visa, 1 rekening bank, uang senilai Rp 7 juta, 5 perangkat komputer, dan 2 kendaraan roda empat.
Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs judi yang dipasarkan atau dipublikasikan serta dikelola pelaku.
Baca juga: Hanafi Nikah usai Habisi Pegawai BPS, Kuras Rp89 Juta untuk Judol dan Lunasi Utang
Polisi Kejar Pelaku di Luar Negeri
Kasubdit 2 AKBP Afrito Marbaro menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan situs judi dan mengejar para pelaku yang diduga berada di luar negeri.
Beberapa rekening tampungan pun akan diajukan untuk diblokir.
"Ada beberapa rekening tampungan yang sudah kita ajukan untuk diblokir karena ini sangat merugikan bangsa. Banyak dari warga, masyarakat itu terlilit utang karena judi online. Ada pun pengembangan dari beberapa situs ini berada di luar negeri, yaitu di Kamboja dan di Kanada," katanya.
Para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dari Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com