Aturan tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran hak keuangan legislatif.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Satu Suara untuk Perubahan
“Di Jombang, ketentuannya mengacu pada Perbup Nomor 66 Tahun 2024. Semua pemberian tunjangan didasarkan pada regulasi tersebut,” tegasnya.
Dengan kenaikan tunjangan ini, besaran anggaran yang dialokasikan untuk menunjang kinerja DPRD Jombang otomatis meningkat.
Hal ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat komposisi belanja daerah juga harus menyesuaikan prioritas pembangunan lainnya.