Kejanggalan itu mencakup aspek alasan dilakukannya mutasi hingga adanya pejabat eselon dua yang secara janggal diturunkan menjadi staf biasa.
“Mantan Inspektur daerah, dari eselon dua turun menjadi staf."
"Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM, bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang.
Baca juga: Pantas Bupati Sudewo Tak Mundur Meski Didemo Rakyat, DPR RI Pastikan Tak Ada Pelengseran
Dia menyebut, banyak pula mutasi jabatan yang dilakukan dengan alasan mengada-ada dan menurutnya tidak berdasar hukum.
“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus."
"Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan)."
"Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana?"
"Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan."
"Ini tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.
Dia juga menyoroti proses mutasi jabatan yang menurutnya janggal secara prosedur administratif.
Terutama yang dia soroti adalah proses mutasi jabatan pada 8 Mei 2025.
Baca juga: Polisi Sampai Dikejar Massa Jatuh Tersungkur Gara-gara Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Mundur
Menurut dia, Bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan ASN sebelum genap enam bulan menjabat asalkan mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri, ini tidak dilakukan."
"Ternyata pada 8 Mei 2025 mutasi, (izin) Mendagri baru turun 8 Mei 2025 itu juga."
"Lucunya dari BKN pada 15-16 Mei 2025."
"Setelah mutasi, baru muncul izin itu."
"Berarti kami meyakini ada persoalan di dalamnya,” kata dia.
Dari hasil pembahasan Pansus, Bandang merasa ada yang tidak beres dari proses 89 mutasi jabatan ASN oleh Bupati Sudewo.
Namun dia belum bisa menyampaikan kesimpulannya.
Sebab, Pansus baru akan memberikan kesimpulan setelah mendalaminya bersama tim ahli.
“Tapi temuan ini sudah ada, data sudah lengkap."
"89 mutasi kami merasa ada yang janggal."
"Pertanyaannya, SK ini sah atau tidak?"
"Kebijakannya betul atau tidak?"
"Masyarakat bisa menilai."
"Tetapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami,” tandas dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com