“Turun jadi staf, tidak eselon. Dulu eselon 4. Dan kelas jabatannya menjadi kelas 1, paling rendah,” kata dia.
Agil menyebut, dalam SK Bupati tersebut, dikatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati pada 16 Juli 2025.
Alasannya, dirinya dianggap telah melakukan perbuatan secara tidak sah untuk menghilangkan barang milik pemerintah Kabupaten Pati, termasuk di dalamnya dokumen.
“Saya bingung ketika menerima SK tersebut, yang dimaksud menghilangkan dokumen ini apa? Selain itu sama sekali tidak ada proses konfirmasi atau undangan, baik dari inspektorat, BKPSDM, maupun tim penilai. Tidak ada konfirmasi, tahu-tahu ada SK turun dan saya turun jabatan,” jelas dia.
Baca juga: Sosok Andi Asman, Bupati Bone Didemo Gegara PBB Naik 300 Persen, Tak Temui Massa seperti Sudewo
Padahal, Agil berani menjamin, semua dokumen, baik hard copy maupun soft copy, yang pihaknya tangani saat di Inspektorat masih utuh, tidak ada yang hilang sama sekali.
Dia tak habis pikir dengan keputusan ini. Terlebih, kinerjanya di bawah kepemimpinan Agus Eko Wibowo saat menjadi inspektur daerah boleh dibilang sangat baik.
Terutama dalam hal capaian tindak lanjut BPK.
“Posisi kinerja pekerjaan tindak lanjut BPK pada 2019 dan sampai tiga tahun setelahnya, Pemkab Pati di kisaran rangking 21-25 se-Jateng. Tapi dua tahun terakhir, progresnya dipantau BPK, pada masa kepemimpinan Pak Agus progres tindak lanjut BPK Pemkab Pati nomor 1 se-Jateng dan nasional,” ucap Agil.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan, menilai ada kejanggalan dalam proses mutasi dan penurunan jabatan ini.
Dia bahkan mengaku menahan air mata ketika mendengar kesaksian dari ketiga ASN yang dihadirkan dalam rapat Pansus.
“Terkait proses penurunan jabatan, kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan. Ternyata banyak hal yang jadi kejanggalan. Seharusnya tidak seperti itu. Selain jeda waktu yang sangat singkat, BAP-nya juga menurut kami tidak sesuai. Menurut kami hanya alasan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan Pak Agus,” jelas dia.
Menurut Muslihan, ada indikasi kezaliman terkait kebijakan penurunan jabatan ini. Dari eselon 2, tidak turun menjadi eselon 3 atau 4, melainkan langsung menjadi staf.
“Ini menjadi hal memprihatinkan. Kami merasa Pak Agus ini juga potensial, masih muda, belum ada hal (alasan) yang sekiranya untuk diturunkan jabatannya. Akan tetapi BAP menurut kami hanya karangan saja. Tapi kami belum menyimpulkan, karena nanti kesimpulan baru ada pada akhir proses Pansus,” tandas dia.
Baca juga: Pernah Kecewa Pada Sudewo, Lia Trio Srigala Sindir Bupati Pati yang Kini Didemo Warga: Terbalaskan
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mengendus adanya kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pemerintahan Bupati Sudewo.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo seusai rapat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Pati, Kamis (21/8/2025).