Sebab H kedapatan merokok di kelas saat mengenakan seragam dinas, serta datang ke kantor memakai celana pendek.
“Waktu itu kami menonaktifkan sementara yang bersangkutan sambil menunggu hasil pemeriksaan, karena diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun sempat diperbolehkan kembali mengajar setelah ada perubahan sikap,” beber Anca.
Pada 1 Agustus 2025, terus dia, Disdikbud mengeluarkan surat resmi untuk menonaktifkan H karena kembali melakukan pelanggaran.
Insiden intimidasi dan dugaan pencekikan murid itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Anca menegaskan, dinas sudah memerintahkan pihak sekolah memberikan pendampingan psikologis kepada murid yang menjadi korban.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa maupun guru, serta mencegah segala hal yang dapat mengancam keselamatan di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com