4 Kades di Tulungagung Dikukuhkan Kembali, Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 2027

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENGAMBIL SUMPAH - Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Gatut Sunu Wibowo mengambil sumpah 4 Kepala Desa yang dikukuhkan kembali setelah sempat berakhir masa jabatannya, Senin (25/8/2025). Mereka dikembalikan ke jabatannya selama 2 tahun, berdasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025

Poin penting:

  • Empat Kades resmi diperpanjang masa jabatannya
  • Kades yang dikukuhkan adalah yang belum ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 
  • Dari 14 desa yang belum punya Kades definitif, 5 di antaranya bermasalah hukum, terutama kasus dugaan korupsi,

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 4 kepala desa (Kades) yang sempat habis masa jabatannya, Senin (25/8/2025).

Mereka dikembalikan ke jabatannya dan akan menjabat paling lama 2 tahun, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.

Mereka adalah Sri Lailatin Kades Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Samoro Kades Gedangan Kecamatan Karangrejo, Brida Mardi Utomo Kades Kauman Kecamatan Kauman, dan Adi Setyono Kades Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo.

Sebelum pengukuhan, Bupati lebih dulu membacakan pemberhentian Penjabat (Pj) Kades di masing-masing desa.

Para Kades ini akan kembali menjabat sejak dikukuhkan hingga tahun 2027.

“Perpanjangan masa jabatan ini semoga dimaknai kesempatan untuk meningkatkan kinerja, mempercepat desa maju, mandiri dan sejahtera,” ujar Bupati.

Baca juga: Kades Tak Hadir, Kejari Bojonegoro Periksa 5 Perangkat Desa Talok Terkait Dugaan Penyimpangan TKD

Bupati juga meminta para Kades ini menjaga amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Di antaranya dengan melaksanakan pemerintahan secara transparan, akuntabel dan partisipatif.

Selain itu Bupati meminta mereka mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat desa dalam pembangunan.

“Membangun sinergi dengan BPD, lembaga kemasyarakatan dan semua elemen. Karena pembangunan bukan kerja sendiri, melainkan kerja bersama-sama,” sambung Bupati.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hari Prastijo, mengatakan Kades yang bisa dikukuh adalah yang habis masa jabatannya  sejak 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.

Selain itu pengukuhan hanya bisa dilakukan jika belum ada Pemilihan Kepala Desa, dan pernyataan kesediaan untuk dikukuhkan dari para Kades.

Mereka adalah para Kades yang tidak bisa diperpanjang di tahun 2024, karena lebih dulu habis masa jabatannya sebelum aturan perpanjangannya terbit.

Halaman
12

Berita Terkini