Berita Viral

Pulang Hajatan Anak dan Cucu Syok, Kakek Saturi Tewas Hanya Ditutupi Sajadah dan Sarung

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MISTERI KEMATIAN KAKEK SATURI - Korban saat ditemukan di surau rumahnya. Anak dan cucu syok ketika pulang sang kakek bersimbah darah dengan sejumlah luka, Sabtu (23/8/2025).

Tragedi lain saat hajatan juga terjadi dalam peristiwa satu ini.

Kemeriahan acara hajatan yang digelar Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, berubah menjadi mencekam. 

Hal itu setelah, seorang warga setempat dibacok oleh SP (30) tetangganya sendiri hingga terluka parah. Seketika, teriakan histeris pun sontak terdengar di acara hajatan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (20/6/2025) malam. 

Kala itu, SP dan korban tengah rewang di sebuah acara hajatan. 

"Penganiayaan terjadi di halaman rumah seorang warga saat pelaku dan korban membantu hajatan," katanya, Senin (23/6/2025). 

Baca juga: Hari Bahagia Berubah Duka, Elf Rombongan Nikah asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol Gresik, 2 Tewas

Henri menyebut, usai petaka itu terjadi, para warga langsung melapor ke polisi. 

Tak berselang lama, petugas Polsek Gondang mengamankan tersangka. 

"Benar, anggota Polsek Gondang telah mengamankan pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Desa Balonggebang," sebutnya. 

Motif tersangka tega melakukan pembacokan belum diketahui dengan detail. 

Baca juga: Modus Pria Jual Barang di Toko Online dengan Curi Data Ratusan Warga Nganjuk, ini Tampang Pelaku

Namun, informasi sementara, tersangka gelap mata akibat salah paham. 

Kemudian, tersangka emosi dan membacok korban menggunakan sabit hingga mengalami luka serius di bagian pinggang belakang.

"Korban mengalami luka bacok sepanjang 40 sentimeter dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk penanganan medis dan visum," terang Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias Suharto. 

Roni menyatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti sebilah sabit, kaus korban, serta hasil visum. 

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," ungkapnya. (TribunJatim.com/Danendra Kusuma)

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini