Aksi Pembobolan Rumah di Mojokerto Berjalan Mulus, Pria Sidoarjo Berulah lagi, Tak Sadar Ada CCTV

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN - MU (peci hitam) tersangka perkara penjambretan kalung emas milik emak-emak di Kutorejo, Mojokerto, berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (26/8/2025). Ternyata pelaku sudah beraksi dua kali.

Dari pengakuan tersangka, barang hasil curian dititipkan di rumah tetangga korban.

Dia mengakui dua kali mencuri di rumah korban, mencuri uang Rp 1,5 juta dan Rp 3 juta.

"Tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun pidana penjara," tukas AKP Fauzy Pratama.

Jambret Kalung Emas Emak-emak

Polisi juga menangkap tersangka penjambretan, berinisial MU (42) warga Dusun Sugihan, Desa Karangasem, Kutorejo, Mojokerto.

Tersangka menjambret kalung emas milik KH (47) warga Desa Simbaringin, Kutorejo, ketika korban mengendarai sepeda motor Vario berboncengan dengan anaknya, di Jalan Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kutorejo, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Tersangka mengendarai motor Honda Beat membuntuti dari belakang, lalu merampas kalung dari leher korban," ujar Kasat Reskrim Fauzy.

Menurut dia, tersangka kabur melarikan diri lantaran panik mendengar korban berteriak meminta tolong.

Warga setempat berupaya mengejarnya, hingga tersangka jatuh dari motor dan berhasil ditangkap Opsnal Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Kutorejo.

Barang bukti yang diamankan berupa kalung emas milik korban, nota pembelian dan satu unit motor yang digunakan tersangka menjambret.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.910.000. Dari pengakuan tersangka melakukan perbuatannya sudah dua kali menjambret di lokasi yang sama," tutup Fauzy.

Berita Terkini