Menurutnya, saat itu diperlukan ruangan khusus untuk menangani bayi tersebut.
"Betul penuh, yang dibutuhkan ruangan khusus atau high care unit," kata Rika.
Atas peristiwa tersebut, Rika mengaku pihaknya sangat terpukul dan menjadi bahan evaluasi agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi di RSUD Palabuhanratu.
"Kemudian kami atas kedukaan tersebut merupakan atas pasien-pasien kami yang memang juga tiada di rumah sakit ini itu juga benar-benar pukulan untuk kami, jadi kami juga turut berduka cita," ujar dia.
"Kemudian saya juga sudah ngobrol bersama para teman-teman dokter, kemudian juga perawat, dan kemudian bahwa apapun kasus-kasus yang terjadi di rumah sakit ini merupakan pembelajaran untuk kami dan untuk maju lagi dengan pelayanan yang lebih baik," ucap Rika.
Baca juga: Isi Secuil Telur Dadar & Wortel 2 Iris, Menu MBG Diduga Nasinya Diganti Mie Jadi Sorotan
Kasus lainnya, kematian Alesha Erina Putri, bayi berusia 2 bulan di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung, berbuntut panjang.
Orang tua bayi berinisial A melaporkan dr Billy Rosan ke Polda Lampung, Senin (25/8/2025).
Menurut mereka, sang dokter bertanggung jawab atas kematian buah hati pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usyofi (23) tersebut.
Kuasa hukum Sandi dan Nida, Supriyanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kuasa untuk melaporkan oknum dokter tersebut ke polisi.
"Kami dapat kuasa sejak 22 Agustus 2025 dari ortu bayi A yang meninggal dunia pada saat proses perawatan medis di RSUDAM," kata Supriyanto kepada awak media di depan gedung SPKT Polda Lampung, Senin (25/8/2025).
Dia menjelaskan, timnya telah mempelajari fakta hukum hingga akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Lampung.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya menduga ada unsur dugaan penipuan dan penggelapan.
"Ada dugaan tindak pidana pasal 372 KUHPidana dan 363 KUHPidana," ujar Supriyanto.
Selain itu, terus Supriyanto, pihaknya melaporkan tindakan sang dokter yang diduga merayu korban untuk membeli alat medis seharga Rp8 juta.
"Kami melaporkan juga kepada Ditreskrimsus terkait tindak pidana khusus, yakni korupsi," tutur dia lagi.