Menurut dia, meskipun nilainya tidak banyak, yang bersangkutan adalah ASN yang patut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 12 huruf E.
"Barang bukti tentu dasar membuat laporan, yakni terkait soal bujuk rayu dengan opsi pembelian alat yang kemudian diketahui faktanya adalah tercover di BPJS," jelas Supriyanto.
"Ada bukti transfer korban ke rekening pribadi dokter BR. Ada juga upaya untuk bagaimana membeli alat yang dimaksud," kata Supriyanto.
Supriyanto menerangkan, dokter menawarkan dua opsi operasi terhadap korban.
Pertama, operasi pemotongan usus yang harus dilakukan beberapa kali.
Opsi kedua, yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, menggunakan alat medis yang bisa mempermudah operasi menjadi satu kali tindakan.
Sandi pun memilih opsi kedua.
Ia bahkan telah membayar Rp8 juta yang ditransfer ke rekening pribadi si dokter demi kesembuhan putrinya.
"Bayi tersebut mengalami kelainan usus sehingga harus diambil tindakan pemotongan usus, maka diperlukan operasi," beber Supriyanto.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Siap Jadi Kuasa Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer, Heran Noel Bisa Terjerat OTT KPK
Manajemen (RSUDAM Lampung buka suara soal dugaan praktik jual beli alat medis yang dilakukan oknum dokter.
Hal itu disampaikan Direktur RSUDAM, Imam Ghozali terkait meninggalnya seorang bayi berusia dua tahun diduga karena kelalaian dan pelayanan buruk.
Imam Ghozali menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan ulah oknum dan bukan kebijakan resmi rumah sakit.
"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga. Kami sangat prihatin, dan rumah sakit akan merespons cepat kejadian ini," ujar Imam Ghozali, Kamis (21/8/2025).
"Jika ada praktik di luar ketentuan resmi, itu murni ulah oknum, bukan kebijakan RSUDAM," lanjutnya.