Setelah ditangkap, tersangka HS mengaku berpura-pura tertidur di rumah korban saat mengetahui temannya diberi uang oleh majikannya.
Begitu melihat rekannya tidur, HS langsung mengambilnya dan hanya disisakan Rp 500.000.
Tersangka HS juga membawa kabur sepeda motor Honda Revo hitam dengan kunci kontak masih menancap di garasi rumah korban.
Kepada polisi, tersangka HS mengaku uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online serta menutupi kebutuhan hidupnya selama melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Charles menyatakan, kasus itu menjadi contoh bahwa kecanduan judi online dapat menyeret seseorang ke tindak kriminal.
Untuk itu, ia mengimbau warga menjauhi judi online lantaran merugikan ekonomi dan dapat merusak masa depan seseorang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com