Sebelum ditangkap, tersangka diketahui akan segera menjual pikap tersebut. Namun aksinya gagal dan terlebih dahulu tertangkap polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP Subsidair Pasal 480 KUHP.
Saat dipaparkan dalam rilis Imam tampak hanya menunduk ketika diinterogasi petugas. Secara profesi, tersangka Imam diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Baca juga: Cara Licik Saman Curi Motor Mahasiswa KKN di Lumajang, Sembunyikan Curian hingga Temani Korban Panik