Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr Ahmad Sholikhin Ruslie, menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan persoalan hukum.
Ia menyebut pemberian kenaikan hanya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak sejalan dengan prinsip kepatutan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Di dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa tunjangan representasi Ketua DPRD 100 persen, Wakil Ketua 80 persen, dan Anggota 75 persen. Jika yang dinaikkan hanya pimpinan, sementara anggota dibiarkan tetap, jelas ada ketimpangan. Seharusnya tafsir regulasi itu dilakukan secara komparatif, bukan sepihak,” tegas Sholikhin.
Sorotan juga datang dari Direktur Lingkar Masyarakat untuk Indonesia (LinK) Jombang, Aan Anshori.
Ia menyayangkan langkah pemerintah daerah dan DPRD yang menyetujui kenaikan tersebut.
Aan menilai, keputusan ini tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan akibat tekanan ekonomi.
“Ini sungguh ironis. Di satu sisi, pemerintah daerah menampilkan diri seolah memiliki keuangan berlebih, namun di sisi lain rakyat sedang menanggung beban berat, dari kenaikan PBB hingga kasus stunting yang masih tinggi,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (24/8/2025).
Menurut Aan, besaran tunjangan baru yang diterima anggota legislatif tidak wajar jika dibandingkan dengan kondisi sosial masyarakat Jombang.
Ia meminta agar kebijakan itu ditunda, dan Bupati Jombang, Warsubi menunjukkan keberpihakannya dengan menerbitkan aturan penundaan.
"Berbagai tunjangan yang dinaikkan itu tergolong sangat tinggi untuk ukuran masyarakat Jombang. Rakyat Jombang yang menanggung itu semua di tengah situasi ekonomi yang sulit," ungkapnya melanjutkan.
Anggota DPRD Kabupaten Jombang bakal menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2025.
Kenaikan tersebut berlaku untuk tunjangan perumahan dan transportasi setelah adanya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp 29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 21,8 juta, dan anggota DPRD Rp 18,8 juta.
Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan Rp 12,9 juta per bulan.
Namun, aturan terbaru membawa perubahan signifikan.
Mulai 1 Januari 2025, Ketua DPRD berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp 37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 26,6 juta, dan anggota DPRD Rp 18,8 juta.
Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD naik menjadi Rp 13,5 juta per bulan.