Peringkat Menengah:
Jogoroto: 101 kasus
Mojoagung: 99 kasus
Bareng: 98 kasus
Kesamben: 83 kasus
Gudo: 81 kasus
Peterongan: 79 kasus
Tembelang: 67 kasus
Wonosalam: 61 kasus
Bandarkedungmulyo: 59 kasus
Perak: 59 kasus
Megaluh: 55 kasus
Peringkat Terendah:
Ngusikan: 27 kasus
Ploso: 32 kasus
Plandaan: 44 kasus
Kabuh: 46 kasus
Kudu: 46 kasus
Total keseluruhan: 1.740 kasus perceraian di Pengadilan Agama Jombang.
Mengapa Perkotaan Lebih Rawan?
Fenomena ini mengundang pertanyaan besar, mengapa daerah perkotaan lebih rentan?
Banyak pihak menilai, dinamika kehidupan kota yang serba cepat, tuntutan ekonomi, hingga tekanan sosial berperan besar.
Konflik rumah tangga, perselingkuhan, hingga masalah finansial kerap menjadi alasan utama di balik keputusan berpisah.
Sementara itu, di wilayah pedesaan, pola kehidupan masyarakat yang lebih tradisional, hubungan sosial yang erat, serta peran tokoh agama dan keluarga besar dalam menyelesaikan konflik, dinilai turut menekan angka perceraian.
Bagi PA Jombang, data ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin perubahan sosial di masyarakat.
“Perceraian itu selalu kompleks, tidak bisa disederhanakan hanya pada satu faktor. Ada masalah komunikasi, ekonomi, bahkan pola hidup,” pungkas Ulil. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo)