Ironi Kesenjangan Sosial di Jombang, Nenek Paimah Bertahan di Gubuk Bambu Saat Tunjangan Dewan Naik

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HIDUP DI RUMAH REYOT - Nenek Paimah (70) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Jawa Timur saat ditemui di rumah sederhananya pada Kamis (28/8/2025). Enam tahun hidup di rumah reyot yang terbuat dari anyaman bambu. 

Poin Penting:

Kisah Pilu: Paimah terpaksa menjual satu-satunya aset berharganya, yaitu rumah dan tanah, enam tahun lalu untuk biaya pengobatan suaminya. Namun, perjuangannya sia-sia karena sang suami meninggal dunia. Sejak saat itu, ia hidup sebatang kara, hanya ditemani oleh cucunya yang dititipkan kepadanya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Di sudut Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang berdiri sebuah rumah bambu sederhana yang nyaris roboh dimakan usia.

Di situlah Paimah, seorang nenek berusia lebih dari 70 tahun, menghabiskan sisa hidupnya. Rumah yang berdinding anyaman bambu itu bukanlah miliknya, melainkan berdiri di tanah sepadan jalan desa yang dipinjamkan pemerintah desa.

Kehidupan nenek Paimah jauh dari kata layak. Sehari-hari, ia bergantung pada uluran tangan tetangga yang iba melihat kondisinya. 

Sesekali, ia terpaksa turun ke jalan untuk meminta belas kasihan orang lewat, karena tenaga renta tak lagi sanggup menopang pekerjaan berat.

Baca juga: Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks

Cerita getirnya bermula enam tahun lalu. Rumah dan sebidang tanah yang dulu dimiliki harus dijual untuk biaya berobat sang suami yang sakit parah. 

Meski sudah berjuang, nyawa sang suami tak terselamatkan. Sejak saat itu, Paimah hidup sendirian, hanya ditemani cucu kecil yang dititipkan ibunya untuk bekerja di sebuah warung sederhana.

“Sudah enam tahun saya di sini. Rumah dijual buat berobat suami, tapi akhirnya beliau meninggal. Saya ya bertahan di gubuk ini, seadanya,” ucapnya Paimah lirih, Kamis (28/8/2025). 

Paimah sejatinya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan sebesar Rp600 ribu setiap periode. Namun, uang itu habis untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan biaya sekolah cucunya.

“Dapat PKH 600 ribu, tapi tidak cukup. Ya dicukup-cukupkan buat jajan cucu dan uang sakunya,” ujarnya.

Ironisnya, di tengah keterbatasan yang dialami rakyat kecil seperti Paimah, masyarakat disuguhi kabar kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.

Kenaikan tersebut berlaku untuk tunjangan perumahan dan transportasi setelah adanya penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan Rp29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Selain itu, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ditetapkan Rp12,9 juta per bulan.

Baca juga: Pengacara Terdakwa Tolak Restitusi Rp260 Juta dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang

Namun, aturan terbaru membawa perubahan signifikan. Mulai 1 Januari 2025, Ketua DPRD berhak atas tunjangan perumahan sebesar Rp37,9 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,6 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Sedangkan tunjangan transportasi anggota DPRD naik menjadi Rp13,5 juta per bulan.

Kontras yang mencolok ini membuat kehidupan warga miskin semakin terasa getir. Saat wakil rakyat menikmati fasilitas mewah, sebagian warga masih berjuang agar bisa sekadar makan.

Namun, cahaya harapan tetap datang dari kepedulian warga sekitar. Joko, salah satu tetangganya, kerap menyisihkan rezekinya untuk membantu Paimah.

“Kalau ada beras lebih atau uang sedikit, saya kasih untuk kebutuhan sehari-hari beliau. Kasihan, hidupnya sebatang kara,” ungkap Joko.

Di balik rapuhnya gubuk bambu dan raga yang menua, Paimah masih menyimpan semangat untuk bertahan. Ia menerima hidup apa adanya, meski masa tuanya dijalani dengan penuh keterbatasan. Kisahnya menjadi potret nyata jurang ketimpangan sosial di tengah hiruk pikuk kebijakan politik daerah. 

Berita Terkini