Jaksa Murka Dituduh Peras Bos Uang Palsu Rp 5 M untuk Tuntutan Bebas: Kalau Punya Bukti Laporkan

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding diperiksa dalam sidang kasus uang palsu universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (23/7/2025). Dalam pembelaan, ia mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas.

Kemudian, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.

Annar Ngaku Gagal Maju Jadi Gubernur

Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, mengaku gagal mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan karena tak sanggup membayar mahar partai politik sebesar lebih dari Rp 100 miliar.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (23/7/2025).

Sidang yang berlangsung hingga pukul 15.30 WITA itu menghadirkan Annar sebagai terdakwa utama dalam sindikat pencetakan uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Annar mengklaim bahwa mesin cetak dan bahan baku yang ia impor dari Cina sejatinya untuk mencetak alat peraga kampanye, bukan untuk memproduksi uang palsu.

“Mesin dan bahan semua saya beli untuk mencetak alat peraga kampanye dan tidak ada kaitannya dengan uang palsu,” ujar Annar menjawab pertanyaan

Ketika ditanya mengapa urung maju sebagai calon gubernur, Annar menjelaskan bahwa ia tidak mampu memenuhi permintaan mahar politik dari partai yang ingin mengusungnya.

“Maharnya lebih dari seratus miliar dan saya tidak sanggup. Padahal partai tersebut adalah partai saya sendiri, jadi dukungan itu beralih ke kandidat lain,” ungkapnya tanpa menyebut nama partai.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini