Ketagihan Judi Online, Warga Banyuwangi Curi Motor Jelang Subuh

Judi online (judol) masih menjadi ancaman serius. Aksi tindak kejahatan yang berlatarbelakang judol masih terjadi.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
AKIBAT JUDOL - Pencurian sepeda motor di Desa Badean, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi terungkap awal Mei 2026. Tersangka mencuri sepeda motor untuk judol. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial NH (37) di Banyuwangi mencuri motor karena kecanduan judi online; hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot.
  • Pelaku mencuri Honda Vario milik korban dengan memanjat pagar dan merusak kunci, lalu menjualnya seharga Rp4 juta, menyebabkan kerugian sekitar Rp12 juta.
  • Polisi menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan, menyita barang bukti, dan menjeratnya dengan pasal KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Judi online (judol) masih menjadi ancaman serius. Aksi tindak kejahatan yang berlatarbelakang judol masih terjadi.

Terbaru, kasus pencurian sepeda motor di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi dilatarbelakangi oleh judol.

Tersangka pencurian diduga ketagihan bermain judol hingga nekat mencuri sepeda motor. 

Sepeda motor curian dijual dan hasilnya dipakai untuk bermain judol.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Iptu Ocky Heru Prasetyo menjelaskan, tersangka pencurian yang diamankan dalam kasus tersebut berinsial NH (37), warga Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari.

Ia mencuri sepeda motor milik warga Desa Badean yang terparkir di dalam rumah berpagar pada Kamis (30/4/2026) lalu.

Motor yang dicuri bermerek Honda Vario milik Lisa Astuti (30). 

Saat itu, sepeda motor milik Lisa hendak dipakai oleh salah satu kerabatnya untuk salat subuh.

"Saat saksi keluar rumah untuk pergi salat subuh, sepeda motor tersebut sudah tidak ada," kata Ocky, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Komplotan Maling Motor di Sampang Dibekuk, Empat Pelaku Ditangkap dalam Operasi Kilat

Akibat kehilangan sepeda motor tersebut, korban merugi sekitar Rp 12 juta. Mencoba mencari secara mandiri dan tak ketemu, korban akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Rogojampi.

"Selanjutnya atas dasar laporan tersebut, unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti," katanya.

Ocky mengatakan, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam kurun kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima. 

Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Rogojampi. Sementara barang bukti diamankan untuk keperluan penyidikan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved