Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pencabulan Santriwati di Batu

Sidang Perdana Pencabulan Santriwati di Batu, Modus Pelaku Ajarkan Istinja: Diancam 15 Tahun Bui

Terdakwa AMH (69) menjalani sidang perdana kasus pencabulan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumiaji Kota Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
SIDANG PERDANA - Terdakwa AMH (69) menjalani sidang perdana kasus pencabulan yang terjadi di salah satu Ponpes yang ada di Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Selasa (4/11/2025) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA 
Ringkasan Berita:
  • Terdakwa: AMH (69), keluarga pemilik Ponpes.
  • Korban: Dua Santriwati di bawah umur.
  • Lokasi: Kejadian Ponpes di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Terdakwa AMH (69) menjalani sidang perdana kasus pencabulan santriwati yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Selasa (4/11/2025) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

AMH yang merupakan keluarga pemilik ponpes melakukan pencabulan terhadap dua santriwati yang masih dibawah umur.

Dalam melakukan aksi bejatnya, modus pelaku ingin mengajarkan tata cara Istinja atau membersihkan kotoran yang keluar dari kemaluan dan dubur setelah buang air kecil atau air besar.

Modus Istinja dan Ancaman 15 Tahun Penjara

Padahal pelaku tak ada hubungannya dengan ponpes maupun santri karena bukan sebagai pemilik, pendidik, maupun pengelola.  

Baca juga: Diduga Terpeleset Saat Jalan Pagi, Nenek Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala di Sungai Kota Batu

“Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Selasa (4/11/2025).

Januar mengatakan dalam persidangan terdakwa AMH didakwa Pasal 76E UU Perlindungan Anak, yaitu melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Yang aneh dari kasus ini sebelumnya saat sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, meski AMH telah ditetapkan sebagai tersangka polisi tidak melakukan penahanan pada pelaku yang sudah melakukan aksinya berkali-kali, karena alasan usia.

Baca juga: Senin Kelabu di Kota Batu, 2 Kecelakaan Fatal Akibat Kelalaian Manusia, Libatkan Truk dan Motor

Hal itu tentu mengherankan, sebab banyak pelaku pencabulan di luar sana yang usianya lebih tua dari tersangka, namun tetap ditahan.

Faktor lain tidak ditahan karena dijamin tidak melarikan diri karena keluarganya merupakan salah satu tokoh agama terkenal yang ada di Kota Batu.

Sidang berikutnya yaitu agenda eksepsi, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin (10/11/2025).

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved