Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perselingkuhan Polwan dan Anggota DPRD

Sama-Sama Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perzinaan, Anggota DPRD Kota Blitar dan Polwan Tak Ditahan

Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan dengan Polwan Polres Blitar Kota

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Samsul Arifin
DUGAAN PERSELINGKUHAN - Ilustrasi. Anggota Polwan Polres Blitar Kota diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Kota Blitar. BK DPRD Kota Blitar 
Ringkasan Berita:
  • Tersangka; GP (Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Blitar) dan NW (Polwan Polres Blitar Kota).
  • Kasus; Dugaan Perzinaan (Dilaporkan oleh Suami NW, anggota Polisi).
  • Lokasi Kejadian: Hotel Bintang Empat di Ngaglik, Kota Batu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda mengatakan penetapan status tersangka ini setelah GP yang merupakan ketua fraksi PPP DPRD Kota Blitar itu, menjalani dua kali pemeriksaan di Polres Batu.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka,red) pada Sabtu lalu,” kata Iptu M Huda kepada Tribun Jatim Network, Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut Huda menjelaskan, penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga penyelidikan yang dilakukan polisi, sejak suami NW yang juga merupakan anggota polisi Polres Blitar Kota melaporkan istrinya berbuat serong dengan GP, hingga akhirnya digrebek di salah satu hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) lalu. 

Baca juga: Cuaca Jatim Sabtu, 8 November 2025: Banyuwangi Hujan Ringan, Kota Batu Daerah Paling Sejuk

Sama-Sama Tersangka, Tidak Ditahan

“Meski saat terlapor I (NW,red) diamankan, terlapor II (GP,red) tidak ada di tempat kejadian namun berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti yang ada itu sudah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dengan demikian NW dan GP kini sama-sama telah menyandang status tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

“Ya (tidak ditahan,red) karena ancaman hukuman paling lama 9 bulan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya NW dan GP yang diduga merupakan pasangan gelap dilaporkan oleh suami NW yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota ke Polres Batu.

Keduanya dilaporkan setelah suami NW curiga karena NW yang berpangkat Bripka itu keluar dari rumahnya di Blitar pada Jumat (17/10/2025) dengan dijemput oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.

Diam-diam sang suami mengikuti NW hingga ke Kota Batu dan didapati NW berhenti di sebuah hotel bintang empat di Ngaglik Kecamatan Batu. 

Baca juga: Kota Batu Jadi Pintu Gerbang Gelaran ICCF 2025, Dibuka di Taman Rekreasi Selecta

Mengetahui sang istri bermain dibelakangnya, suami NW lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Batu dan dilakukan penggrebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Saat diamankan NW tengah seorang diri di dalam kamar hotel. Polisi mengamankan NW sekaligus berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam wanita, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved