4 Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terlibat Narkoba Hingga Bolos Kerja
Sebanyak empat anggota Polres Blitar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Empat anggota Polres Blitar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10/2025).
- Keempat anggota tersebut adalah Bripka ES, Bripka AS, Bripka BES, dan Aipda SDR, dengan pelanggaran meliputi desersi, penyalahgunaan narkoba, dan penggelapan dalam jabatan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak empat anggota Polres Blitar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Upacara PTDH empat anggota Polres Blitar dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10/2025).
Pemberian sanksi PTDH ditandai dengan pencoretan tanda silang pada foto keempat anggota yang dilakukan Kapolres Blitar.
Foto keempat anggota yang mendapat sanksi PTDH itu dibawa oleh anggota lain Polres Blitar.
"Anggota yang melakukan pelanggaran berat dan kode etik harus diberhentikan dari anggota Polri," kata Arif.
Empat anggota Polres Blitar yang mendapat sanksi PTDH, yaitu, Bripka ES, Bripka AS, Bripka BES, dan Aipda SDR.
Bripka ES dan Bripka AS terbukti melakukan desersi meninggalkan dinas dalam waktu lama dan menelantarkan tanggung jawabnya untuk hadir menjalankan tugas.
"Dari pendalaman, kedua orang ini terlibat dalam tindakan pidana, salah satunya penggunaan narkoba," ujar Arif.
Baca juga: Sempat Jadi DPO Karena Desersi Sebulan, Anggota Polisi Pangkat Brigpol ini Kembali Masuk Kerja
Lalu, Bripka BES terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sedang Aipda SDR terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.
Arif mengatakan, empat anggota yang diberi sanksi PTDH itu merupakan akumulasi dari beberapa tahun terakhir ini.
Satu anggota sudah diputuskan sanksi PTDH pada 2019, lalu dua anggota diberi sanksi PTDH pada 2024, dan satu anggota diberi sanksi PTDH pada 2025.
"Hari ini, kami lakukan upacara PTDH untuk empat anggota yang sekarang sudah menjadi mantan anggota Polri itu," ujarnya.
penggunaan narkoba
desersi
Polres Blitar
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
berita Blitar
AKBP Arif Fazlurrahman
Pemkab Jombang Buka Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II, Hasil Tiga Besar Diumumkan November |
![]() |
---|
3 Tahun Dedi dan Ajeng Tinggali Gubuk Bambu dan Tidur di Kasur Lusuh, Jual Sapu Lidi Rp3500 Per Ikat |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Pemuda Banting Ibu Kandung - Ayah Polisikan Anak Gegara 'Game Monster' |
![]() |
---|
Penghulu Kaget Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun dengan Mahar Rp 3 M, Ada Hadiah Mobil |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Pernikahan Beda Usia 50 Tahun di Pacitan - Polisi Jember Tewas Tabrak Dump Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.