Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terlibat Narkoba Hingga Bolos Kerja

Sebanyak empat anggota Polres Blitar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Samsul Hadi
UPACARA PTDH: Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mencoret tanda silang pada foto anggota yang mendapat sanksi PTDH, Jumat (10/10/2025). Keempat anggota yang mendapat sanksi PTDH ini terbukti melakukan pelanggaran berat mulai terlibat penyalahgunaan narkoba hingga desersi.  

Poin penting:

  • Empat anggota Polres Blitar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam upacara yang dipimpin Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10/2025).
  • Keempat anggota tersebut adalah Bripka ES, Bripka AS, Bripka BES, dan Aipda SDR, dengan pelanggaran meliputi desersi, penyalahgunaan narkoba, dan penggelapan dalam jabatan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak empat anggota Polres Blitar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. 

Upacara PTDH empat anggota Polres Blitar dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10/2025). 

Pemberian sanksi PTDH ditandai dengan pencoretan tanda silang pada foto keempat anggota yang dilakukan Kapolres Blitar.

Foto keempat anggota yang mendapat sanksi PTDH itu dibawa oleh anggota lain Polres Blitar

"Anggota yang melakukan pelanggaran berat dan kode etik harus diberhentikan dari anggota Polri," kata Arif.

Empat anggota Polres Blitar yang mendapat sanksi PTDH, yaitu, Bripka ES, Bripka AS, Bripka BES, dan Aipda SDR.

Bripka ES dan Bripka AS terbukti melakukan desersi meninggalkan dinas dalam waktu lama dan menelantarkan tanggung jawabnya untuk hadir menjalankan tugas.

"Dari pendalaman, kedua orang ini terlibat dalam tindakan pidana, salah satunya penggunaan narkoba," ujar Arif. 

Baca juga: Sempat Jadi DPO Karena Desersi Sebulan, Anggota Polisi Pangkat Brigpol ini Kembali Masuk Kerja

Lalu, Bripka BES terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Sedang Aipda SDR terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.

Arif mengatakan, empat anggota yang diberi sanksi PTDH itu merupakan akumulasi dari beberapa tahun terakhir ini. 

Satu anggota sudah diputuskan sanksi PTDH pada 2019, lalu dua anggota diberi sanksi PTDH pada 2024, dan satu anggota diberi sanksi PTDH pada 2025.

"Hari ini, kami lakukan upacara PTDH untuk empat anggota yang sekarang sudah menjadi mantan anggota Polri itu," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved