Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terlibat Narkoba Hingga Bolos Kerja

Sebanyak empat anggota Polres Blitar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Samsul Hadi
UPACARA PTDH: Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mencoret tanda silang pada foto anggota yang mendapat sanksi PTDH, Jumat (10/10/2025). Keempat anggota yang mendapat sanksi PTDH ini terbukti melakukan pelanggaran berat mulai terlibat penyalahgunaan narkoba hingga desersi.  

Dikatakannya, sanksi ini menjadi langkah nyata dan langkah tegas Polri terhadap pasa anggotanya. 

Baca juga: Sosok 3 Polisi di Polres Pamekasan Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Pakai Narkoba hingga Sering Menipu

Selain itu, sanksi ini juga menjadi pertanggung jawaban Polri kepada masyarakat.

"Kami tidak ingin ada anggota-anggota yang kemudian melanggar peraturan, melanggar kode etik berkali-kali, sehingga menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat kepada Polri," katanya.

Pemberian sanksi ini, kata Arif, sekaligus menjadi bahan introspeksi bagi para personel agar tetap mempedomani sumpah Tri Brata dan Catur Prasetya dalam melaksanakan tugas.

"Langkah ini diharapkan bisa membawa Polri lebih baik, khususnya di lingkungan Polres Blitar dalam menjalankan tugasnya memberikan rasa aman, rasa nyaman, dan perlindungan masyarakat," katanya

Baca juga: Dalam Dua Tahun, 5 Anggota Polres Probolinggo Dipecat Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved