Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Sosok 3 Polisi di Polres Pamekasan Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Pakai Narkoba hingga Sering Menipu

Sosok 3 Polisi di Polres Pamekasan Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Pakai Narkoba hingga Sering Menipu

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Suasana saat Polres Pamekasan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 (tiga) personel Polri yang melanggar peraturan disiplin di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/1/2024) pagi. 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan mengungkap alasan pemberhentian 3 anggota Polisi setempat yang diberhentikan tidak terhormat.

Tiga personel Polres Pamekasan yang diberhentikan tidak terhormat ini di antaranya Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Nrp 85080107, Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay, Nrp 85090051, Ba Satsamapta Polres Pamekasan dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi, Nrp 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay diberhentikan karena melakukan pelanggaran yaitu pengguna narkoba dan tidak masuk dinas melampaui batas (Disersi)

Demikian juga dengan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi melakukan pelanggaran yang sama. 

"Sedangkan untuk Bripka Sigit melakukan pelanggaran yaitu beberapa kasus penipuan dan penggelapan," kata Iptu Sri Sugiarto, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Pria Magetan ini Kaget Polisi Geledah Bajunya di depan Warung Soto, Pasrah Temukan Bungkus Plastik

Pantauan di lokasi, prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 (tiga) personel Polri yang melanggar peraturan disiplin digelar di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Senin (15/1/2024) pagi.

PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Dalam upacara PTDH ini dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. 

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polres Pamekasan ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia, PP  RI No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. 

"ini kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Menurut AKBP Jazuli, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa. 

Kata dia, peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi.

Ia pun berpesan kepada anggotanya, selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum.

"Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan," pesannya.

AKBP Jazuli juga berpesan terhadap anggotanya agar terus mencermati dan melakukan analisa terhadap perkembangan situasi di masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved