Pemkot Blitar Tegaskan Tak Ada PHK Outsourcing dan THL, Tapi Kontrak Kerja Sudah Habis
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menegaskan bahwa pemberhentian sejumlah tenaga outsourcing dan tenaga harian lepas (THL) bukan merupakan PHK
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Pemkot Blitar menegaskan tidak ada PHK tenaga outsourcing maupun THL, karena kontrak tenaga pendukung lainnya (TPL) memang berakhir per 31 Desember sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2025.
- Pada 2026, Pemkot Blitar melakukan evaluasi dan rasionalisasi TPL akibat kebijakan efisiensi anggaran, sehingga jumlah TPL berkurang dari 1.387 orang menjadi 1.094 orang.
- Pengurangan TPL dan pemotongan TPP ASN sebesar 15 persen dilakukan untuk menekan anggaran
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menegaskan bahwa pemberhentian sejumlah tenaga outsourcing dan tenaga harian lepas (THL) bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan karena masa kontrak kerja yang telah berakhir.
Di sisi lain, pada 2026 ini, Pemkot Blitar juga sedang melakukan evaluasi dan rasionalisasi tenaga pendukung lainnya (TPL) dampak kebijakan efisiensi anggaran.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, Jumat (23/1/2026).
"Ini bukan PHK, tapi memang TPL ini sistem kontraknya satu tahun. Jadi di Perwali Nomor 11 Tahun 2025, itu bahwa tenaga pendukung lainnya itu kontrak kerjanya satu tahun. Artinya ketika satu tahun per 31 Desember sudah selesai masa kerjanya," kata Ika.
Baca juga: Terdampak PHK, Tenaga Outsourcing Pemkot Blitar Adukan Nasib ke DPRD Kota Blitar
"Penyebutannya juga bukan outsourcing dan THL, tapi tenaga pendukung lainnya (TPL). TPL ini jenisnya ada dua, yaitu TPL melalui penyedia dan TPL perorangan," lanjutnya.
Ika mengatakan, jika OPD masih membutuhkan TPL, maka akan melakukan seleksi ulang.
Seleksi ulang ini bebas untuk siapa saja yang ingin mendaftar, baik TPL lama maupun tenaga baru.
"Seleksinya secara umum, siapa saja boleh mendaftar, baik tenaga lama maupun tenaga baru," ujarnya.
Baca juga: PHK Tembus 88 Ribu, Anggota DPR Soroti Kinerja Menaker Yassierli
Dikatakannya, karena ada kebijakan efisiensi anggaran, Pemkot Blitar juga melakukan evaluasi dan rasionalisasi TPL pada 2026 ini.
Pemkot Blitar menghitung kembali jumlah TPL berdasarkan beban kerja di masing-masing OPD.
Dari hasil rasionalisasi itu, jumlah TPL di lingkungan Pemkot Blitar berkurang sekitar 290 orang.
Pada 2025, jumlah TPL di Pemkot Blitar sebanyak 1.387 orang. Setelah dilakukan evaluasi dan rasionalisasi pada 2026, jumlah TPL di Pemkot Blitar menjadi 1.094 orang.
Rasionalisasi TPL ini juga menjadi bagian untuk mengoptimalkan peran ASN di lingkungan Pemkot Blitar.
Karena, menurutnya, tugas TPL sebenarnya juga sudah dilakukan oleh para ASN. Jumlah ASN di lingkungan Pemkot Blitar sekitar 3.351 orang.
Ika menjelaskan, beban anggaran untuk pengadaan TPL di Pemkot Blitar pada 2025 mencapai Rp 44 miliar.
Pemkot Blitar kemudian mencoba mengevaluasi jumlah TPL berdasarkan beban kerja di masing-masing OPD.
Misalnya, pada 2025, Pemkot Blitar mengevaluasi TPL di bagian resepsionis. Resepsionis sebenarnya tugasnya arsiparis yang meliputi dokumentasi surat, menerima surat, dan mengadministrasi surat.
"Tugas arsiparis sesuai dengan resepsionis. Di tiap OPD sudah ada arsiparis, kami optimalkan kerja arsiparis," ujarnya.
Kemudian, kata Ika, Pemkot Blitar mengevaluasi standar keamanan di tiap OPD. Selama ini, jumlah tenaga keamanan di tiap OPD berbeda-beda mulai enam sampai tujuh orang per OPD.
Pemkot membuat standarisasi jumlah tenaga keamanan sebanyak empat orang di tiap OPD. Kecuali, di Setda, Setwan, Dinsos, Disperindag, dan Dinas Koperasi.
Karena berada di satu lingkungan, jumlah tenaga keamanan di Dinsos, Disperindag, dan Dinas Koperasi masing-masing hanya dua orang.
"Jadi total ada enam orang tenaga keamanan. Karena tiga dinas itu berada di satu lingkungan dan gerbangnya juga jadi satu," katanya.
"Dari hasil evaluasi itu muncul jumlah TPL yang sekarang sekitar 1.094 orang dari sebelumnya sebanyak 1.387 orang. Artinya, kami juga mengoptimalkan peran ASN," lanjutnya.
Dikatakannya, saat ini, kondisi keuangan pemerintah daerah berbeda dengan sebelumnya karena ada kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Pada 2026 ini, dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Kota Blitar berkurang sekitar Rp 140 miliar. Dengan berkurangnya TKD, nilai APBD Kota Blitar pada 2026 ini tinggal Rp 830 miliar.
"Dengan rasionalisasi THL, beban anggaran untuk pengadaan THL bisa hemat sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar. Jumlah itu lumayan untuk pembangunan lainnya," ujarnya.
Menurut Ika, rasionalisasi dan evaluasi bukan hanya dilakukan untuk TPL, tapi juga dilakukan terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.
Pemkot Blitar juga mengurangi TPP ASN sekitar 15 persen sebagai bentuk restrukturisasi APBD, karena kekurangan anggaran. "TPP ASN Pemkot Blitar juga turun 15 persen mulai Januari 2026 ini," katanya.
Sebelumnya, perwakilan tenaga kontrak atau outsourcing di lingkungan Pemkot Blitar yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menggeruduk gedung DPRD Kota Blitar, Kamis (22/1/2026).
Mereka mengadukan nasib terkait kebijakan Pemkot Blitar yang memutus kontrak kerja sejumlah tenaga outsourcing dan tenaga harian lepas (THL) tanpa kejelasan hingga sekarang
| Kementan Salurkan Sumur Bor, Petani Banyuwangi Bisa Panen 3 Kali Setahun |
|
|---|
| Dramatis, Polisi Gagalkan Dugaan Penculikan Balita Tulungagung di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Truk Bermuatan Batu Bata Mogok di Jalur Perlintasan Kereta Madiun, KA BIAS Telat 36 Menit |
|
|---|
| Panen Bawang Merah Melimpah, Bupati Nganjuk Kang Marhaen Tekankan Kesejahteraan Petani |
|
|---|
| Ketum PBNU Gus Yahya dan Rais Syuriyah PCNU Jatim Hadiri Halal Bihalal Alumni Lirboyo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tenaga-outsourcing-Pemkot-Blitar-yang-terdampak-PHK-mendatangi-gedung-DPRD-Kota-Blitar.jpg)