Alasan Dishub dan Satlantas Tutup Permanen Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Blitar
Kecelakaan itu terjadi di sebuah perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Ringkasan Berita:
- Dishub dan Satlantas Blitar tutup perlintasan rawan kecelakaan.
- Perlintasan sebidang Dusun Sendung, Srengat, Kabupaten Blitar.
- Penutupan total dilakukan usai tiga kecelakaan dalam setahun.
TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor tewas ditabrak kereta api (KA) membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar dan Satlantas Polres Blitar Kota turun tangan.
Kecelakaan itu terjadi di sebuah perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Dusun Sendung, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Kamis (12/2/2026).
Kini, petugas menutup perlintasan tanpa palang tersebut untuk kendaraan.
Penutupan dilakukan sehari setelah peristiwa pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta api (KA) di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Dusun Sendung, Desa Ngaglik.
Baca juga: Kecelakaan Tol Solo-Ngawi: Bus Indorent Tabrak Truk Boks hingga Terguling di Parit, 34 Orang Terluka
Petugas memasang besi melintang di perlintasan sebidang tanpa palang pintu agar tidak bisa dilewati kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu ini berdasarkan hasil rapat Forum LLAJ, setelah kemarin terjadi kecelakaan di lokasi," kata Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso.
Puguh mengatakan, dalam waktu satu tahun, sudah terjadi tiga kali orang tertabrak kereta api di perlintasan tersebut.
Dishub bersama Satlantas sudah pernah menutup total perlintasan untuk akses semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Namun, karena ada protes dari warga, perlintasan hanya ditutup untuk kendaraan roda empat.
Sedangkan kendaraan roda dua masih bisa melintas di perlintasan.
"Setelah ada kecelakaan lagi kemarin, akhirnya kami menutup total perlintasan untuk akses semua kendaraan," ujarnya.
Sesuai aturan, kata Puguh, perlintasan sebidang tanpa palang pintu di lokasi memang tidak boleh untuk akses kendaraan.
Karena, jarak perlintasan tersebut dengan perlintasan lainnya kurang dari 800 meter.
"Sesuai ketentuan, jarak satu perlintasan dengan perlintasan lain minimal 800 meter. Perlintasan ini dengan perlintasan lain jaraknya hanya 600 meter, jadi tidak boleh untuk akses kendaraan," ujarnya.
| H-1 Keberangkatan Haji, Calon Jemaah Haji Tuban Wafat karena Sakit, Bakal Digantikan Cadangan |
|
|---|
| Lurah Kaget Lihat Kondisi Gadis yang Dibakar Pamannya, Singgung Trauma Masa Lalu |
|
|---|
| Koper Jemaah Haji Tuban Mulai Dikirim ke Embarkasi Surabaya, Tahun Ini Jumlahnya Meningkat |
|
|---|
| Sosok Ngadi, Penjual Nasgor Mengaku Lupa Utang Rp 2 Juta Sebelum Diteror DC Panggil Damkar |
|
|---|
| Keren, Bakal Ada Rompi Jukir Berbarcode QRIS di Surabaya, Cegah Munculnya Jukir Liar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pengendara-melintasi-jalan-rusak-di-perlintasan-rel-kereta-api-di-Jalan-Sartono-malang.jpg)