Kriteria Napi Penghuni Kamar D1 Lapas Blitar yang Diduga Dijual Rp180 Juta ke 3 Tahanan Tipikor

Kepala Lapas Blitar, Iswandi, menjelaskan syarat penghuni kamar D1 yang dijual Rp180 juta ke 3 tahanan tipikor.

Tayang:
KOMPAS.com/ASIP HASANI
SEL RP 60 JUTA - Pintu gerbang Lapas Kelas IIB Blitar yang menghadap ke Alun-Alun di Jalan Merapi, Kota Blitar, Minggu (11/1/2026). Praktik penjualan sel Rp 60 juta ke tahanan tipikor tengah menjadi sorotan. 

Sedangkan Kamar D1 mulai buka pada jam yang sama namun tutup setelah waktu shalat isya.

“Tapi ada kelonggaran dalam segi waktu tutup blok. Jika kamar lain tutup blok pukul 16.00, Kamar D1 sampai setelah shalat isya,” ungkap Iswandi.

Selain rentang waktu jam buka lebih lama, Kamar D1 juga lebih longgar karena hanya dihuni oleh 15 orang.

Berbeda dengan kamar atau sel lain di Lapas Blitar yang rata-rata dihuni 20 orang hingga 25 orang.

Secara umum, kata Iswandi, Lapas Blitar memang mengalami kelebihan penghuni. 

Dari kapasitas normal 140 orang, saat ini Lapas Blitar dihuni oleh 537 orang.

Baca juga: Petugas Lapas Blitar Dicopot Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Imbas Kasus Jual Beli Kamar

Uang Belum Dikembalikan

Iswandi menegaskan tiga tahanan tipikor yang diduga telah memberikan uang sebesar total Rp 180 juta kepada petugas keamanan, RJ dan W, atas sepengetahuan Kepala Keamanan, ADK, hingga saat ini masih menghuni Kamar D1.

Usai terungkapnya dugaan kasus jual beli sel khusus itu, Iswandi mengaku belum berencana memindahkan tiga tahanan tipikor itu ke sel lainnya karena mereka dinilai memenuhi syarat untuk menghuni Kamar D1.

“D1 itu (sebenarnya) kamar umum dan kita tidak memiliki kamar khusus tipikor,” ujarnya.

Apalagi, ujarnya, hingga saat ini uang yang diduga berjumlah Rp 180 juta yang diminta RJ dan W hingga saat ini belum dikembalikan kepada ketiga tahanan tipikor tersebut.

Alasannya, kasus dugaan jual beli Kamar D1 tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan Dirjen PAS dan Kanwil Dirjen PAS Jatim.

“Belum dikembalikan karena kebenaran soal uang itu masih dalam pemeriksaan,” kata Iswandi.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang tahanan tipikor mengadu ke Kapala Lapas Blitar Iswandi pada hari pertama Iswandi bertugasm, Rabu (22/4/2026) dua pekan lalu tentang pembayaran Rp 60 juta per orang kepada RJ dan W agar dapat menghuni Kamar D1.

Ketiga tahanan tipikor itu mengaku diminta membayar Rp 100 juta per orang di hari-hari awal ketiganya mulai menghuni Lapas Blitar akhir 2025 lalu.

Setelah proses tawar menawar, disepakati nilainya turun menjadi Rp 60 juta per orang sehingga total pembayaran sebesar Rp 180 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved