Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pembunuhan Jemaah Subuh

Sidang Pembunuhan Jemaah Salat Subuh, Terdakwa Sujito Dihadapkan Saksi Kunci, Niat Membunuh Terkuak

Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MISBAHUL MUNIR
HUKUM KRIMINAL - Suasana persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, kasus pembunuhan dua jamaah salat Subuh di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Rabu (1/10/2025).  

Selain menghadirkan saksi kunci, lanjut Adieka pihaknya juga membawa barang bukti berupa parang yang digunakan menghilangkan nyawa kedua korban.

"Selanjutnya agenda pembacaan tuntutan, dan saat ini masih kami sempurnakan. Untuk memberikan tuntutan yang terbaik dan berkeadilan," turupnya.

Sementara itu, Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Naim, memilih tidak banyak berkomentar.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Biarlah hakim yang menilai dan memutuskan, singkatnya.

Sebelumnya, warga Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro digegerkan dengan aksi brutal yang dilakukan oleh kakek Sujito (67). Dia dengan membabibuta membacok dua tetangganya yang sedang menunaikan jamaah salat subuh di musala Al Manar. 

Korbannya yakni Abdul Aziz (62) ketua RT setempat, dia tewas di tempat dengan luka parah di kepala bagian belakang. Korban selanjutnya yakni Cipto Rahayu (60) warga setempat. Selain itu, korban selamat Arik Wijayanti (60) istri almarhum Abdul Aziz. 

Setelah melakukan aksi kejinya itu, Sujito langsung diamankan warga lalu diserahkan ke Mapolsek Kedungadem untuk kemudian diproses lebih lanjut di Mapolres Bojonegoro. 

Atas perbuatannya, kakek Sujito diancam pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Anacaman hukumnya minimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup, maksimal hukuman mati. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved