Pemuda di Bojonegoro Bobol Kotak Amal Masjid, Dipakai untuk Judi Online

Aksi pencurian uang kotak amal di sejumlah masjid dan musala di Kota Bojonegoro akhirnya terungkap setelah pelaku terekam kamera pengawas

Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
PENCURI KOTAK AMAL - Polisi saat menggelandang IAS pemuda asal Kecamatan Dander, pelaku pencurian kotak amal di musala dan masjid di wilayah Kecamatan Bojonegoro. 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku IAS ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.
  • Menyasar beberapa masjid dan musala di wilayah Bojonegoro.
  • Uang hasil curian digunakan untuk judi online.

Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Aksi pencurian uang kotak amal di sejumlah masjid dan musala di Kota Bojonegoro akhirnya terungkap setelah pelaku terekam kamera pengawas.

Seorang pemuda berinisial IAS, warga Kecamatan Dander, diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro setelah aksinya membobol kotak amal terekam kamera pengawas (CCTV).

Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pencurian uang kotak amal dengan menyasar tempat ibadah saat kondisi sepi. Salah satu aksinya terekam jelas di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon, Kota Bojonegoro.

Dalam rekaman CCTV tersebut, IAS terlihat datang seorang diri ke area masjid.

Baca juga: Ratusan ASN Bojonegoro Ajukan Cuti Haji 2026, Didominasi Guru, Pemkab: Pelayanan Tetap Optimal

Sudah Beraksi di Banyak Tempat

Ia kemudian mendekati kotak amal yang berada di serambi dan mencongkelnya gembok pengaman lalu mengambil uang didalamnya. 

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michel Manansi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi berbeda.

“Betul mas, pelaku sudah beberapa kali mengambil uang di kotak amal di beberapa tempat,” ujar Ipda Michel, Sabtu (25/4/2026).

Adapun sejumlah masjid dan musala yang dicuri pelaku yakni, masing-masing di Masjid Al Islah di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukorejo, Mushola Al Hidayah di kawasan Jalan Panglima Sudirman Timur (sekitar Five Hotel), serta masjid di Perumahan Ade Irma, Kota Bojonegoro.

Baca juga: Lapas Bojonegoro Gandeng BNN Tuban, Perketat Pengawasan Narkoba dan HP Ilegal

Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Michel, pengakuan pelaku uang hasil curian itu digunakan IAS untuk bermain judi online.

“Untuk uangnya, saat kami lakukan pengecekan sudah habis semua. habis dibuat untuk judi online (judol)," ungkapnya.

Sementara itu, selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.

"Barang bukti obeng kita amankan dari dalam tas pelaku. Obeng itu digunakan untuk mencongkel kotak amal," pungkasnya

Atas perbuatannya, IAS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved