Praktik Pengoplosan LPG di Bojonegoro Dibongkar Polisi, Ratusan Tabung Jadi Bukti Kuat

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram

Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Misbahul Munir
LPG OPLOSAN - Ungkap Kasus praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Bojonegoro mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 50 kilogram di Kapas dan menetapkan pria berinisial JI (49) sebagai tersangka.
  • Tersangka diduga menjalankan bisnis ilegal sejak September 2025 dengan memindahkan gas menggunakan regulator, selang, dan bantuan es batu agar gas lebih mudah berpindah, lalu menjual tabung oplosan di bawah harga pasar.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, sebagai tersangka. Ia diduga menjalankan aktivitas ilegal itu sejak September 2025 hingga Mei 2026.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan dalam kurun waktu satu bulan terakhir Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Niaga LPG Subsidi.

"Modusnya mengoplos isi dari tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas industri ukuran 50 Kg," ujar Afrian.

Menurutnya pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Bojonegoro dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi Masyarakat Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Program Tukar LPG 3 Kg ke Bright Gas Dimulai di Sampang, Pelaku Usaha Kuliner Seketika Sumringah

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi ini berawal dari laporan masyarakat yang mendapati adanya aktifitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Dari informasi itu, lanjut Cipto pihaknya langsung mendatangi lokasi. Disana petugas mencium aroma gas menyengat dari sebuah bangunan di samping rumah tersangka. Polisi kemudian meminta penghuni membuka pintu bangunan tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram," ungkap Cipto.

Dari dalam rumah itu, kata Cipto petugas mendapati sejumlah tabung LPG beserta alat penyuntik gas berupa regulator dan selang yang tersambung antara tabung subsidi 3 kilogram dan tabung non subsidi 50 kilogram yang digunakan oleh tersangka untuk mengoplos LPG subsidi.

Selain itu, Polisi juga menemukan bongkahan es batu yang diletakkan di atas tabung LPG 50 kilogram. Es tersebut digunakan untuk membantu proses perpindahan gas dari tabung kecil ke tabung besar.

“Es batu berfungsi menurunkan suhu tabung agar gas lebih mudah berpindah. Setelah tabung penuh, kemudian dipasang segel baru sebelum dijual ke konsumen. Segel baru itu diperoleh dari e-commerce atau marketplace secara online," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mempelajari metode pengoplosan tersebut melalui tutorial di media sosial.

"Pengakuan tersangka bisnis ilegal itu sudah berlangsung sejak September 2025 hingga Mei 2026," sambungnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved