Viral Dugaan Pungli di SMKN Baureno, Dinas Pendidikan Bojonegoro: Jika Tidak Memberatkan, Boleh
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 1 Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sorotan publik
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Dugaan pungli di SMKN 1 Baureno mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp, yang berisi keluhan siswa terkait kewajiban membayar sejumlah biaya hingga sekitar Rp1,5 juta sebelum kelulusan dan pengambilan ijazah, serta dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana.
- Kepala sekolah menyatakan tidak ada SPP atau penagihan kepada siswa, sementara dana yang diberikan bersifat sukarela.
Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 1 Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan siswa dan pihak sekolah beredar luas di media sosial.
Dalam gambar tangkap layar percakapan melalui media whatsapp itu, berisi keluhan siswa terkait pembayaran yang dibebankan pada siswa selama menempuh pendidikan.
Dalam tangkapan layar yang beredar, seorang siswa berinisial P mengaku mempertanyakan kebijakan sekolah yang dikaitkan dengan pelunasan sejumlah biaya sebelum pengambilan ijazah setelah kelulusan.
Ia menyebut saat pelaksanaan wisuda, para siswa diminta menyelesaikan tanggungan pembayaran yang masih tersisa sejak kelas 10 dan 11, ditambah sejumlah biaya lain saat duduk di kelas 12.
Menurut pengakuannya, total biaya yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 1,5 juta.
Baca juga: Anggota KPU Dipecat setelah Terbukti Pungli dan Selingkuh dengan Anggota PPK
Selain itu, ia mengaku mendapat informasi bahwa siswa yang tidak melakukan pembayaran secara bertahap berpotensi tidak dapat mengikuti sejumlah kegiatan sekolah.
"Kalau tidak nyicil nanti kegiatan sekolah semua ditiadakan," tulis siswa tersebut dalam percakapan yang beredar di media sosial.
Keluhan tidak berhenti pada persoalan nominal pembayaran. Siswa tersebut juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana yang dinilai kurang transparan karena pembayaran disebut tidak selalu disertai kuitansi resmi. Terlebih ada perbedaan nominal biaya yang dikenakan kepada siswa berdasarkan jurusan masing-masing.
"Kalau sebagian siswa bayar ya semua harus bayar. Katanya buat uang sumbangan, tapi kok ada nominal yang ditentukan. Saat bayar juga kuitansi tidak dikasih, hanya dicatat saja," tulisnya.
Sementara salah seorang guru yang diduga berasal dari SMKN 1 Baureno memberikan penjelasan melalui percakapan yang sama. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak menahan ijazah siswa.
Seluruh ijazah, kata guru tersebut, telah diserahkan kepada para lulusan, sedangkan kewajiban yang belum dibayarkan hanya dicatat sebagai tanggungan administrasi.
"Semua dikasihkan, tapi yang belum bayar tetap masih punya tanggungan, sama dengan hutang, berarti harus dibayar. Karena, sekolah tidak boleh menahan ijazah," tulis guru tersebut.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Baureno, Dedy Widodo, membantah adanya pungutan SPP wajib sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
| Teriakkan 'Indonesia Gawat Darurat', Ratusan Mahasiswa UB Bakar Ban di Depan DPRD Kota Malang |
|
|---|
| Ratusan Mahasiswa Jember Gelar Demo, Soroti Kenaikan Harga BBM, Program MBG hingga UU Polri dan TNI |
|
|---|
| SPMB Jatim 2026 Tahap 1 Ditutup, 54.056 Calon Murid Lolos, Jalur Afirmasi Dibuka 17 Juni |
|
|---|
| Filosofi Patung Duduk Bung Karno di Blitar, Sindiran Halus PDIP untuk Generasi Muda Candu Gadget |
|
|---|
| Daftar 8 Tuntutan Krusial Aliansi Surabaya Menggugat, Kritik Keras Program Prabowo-Gibran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/PENDIDIKAN-Dugaan-praktik-pungutan-liar-pungli-di-lingkungan-SMKN-1-Baureno.jpg)