Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah Gresik
Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gresik Memanas, 2 Terdakwa Bersikukuh Minta Bebas
Kedua terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Manyar, Gresik bersikeras minta bebas. Proses hukum terhadap perkara pemalsuan dokumen pengurusan
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Poin penting:
- Perkara: Pemalsuan dokumen pengurusan SHM di Manyar, Gresik.
- Terdakwa: Resa Andrianto (PPAT) dan Adhienata Putra Deva (ASK BPN Gresik).
- Tuntutan JPU: Resa 4 tahun, Deva 3 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kedua terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Manyar, Gresik bersikeras minta bebas.
Proses hukum terhadap perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) segera memasuki babak akhir.
Resa Andrianto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Adhienata Putra Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor kadastral (ASK) BPN Gresik.
Para terdakwa kembali menyampaikan tanggapan atas jawaban pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Korps Adhyaksa tetap bersikukuh meminta Resa dihukum 4 tahun penjara, serta Deva dengan hukuman 3 tahun penjara.
Baca juga: Kecelakaan di Duduksampeyan Gresik, Mobil Mitsubishi Xpander Hantam Barrier Beton dan Truk Box
"Kami memohon kepada Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," ungkap Penasehat Hukum terdakwa Johan Avie, Senin (20/10/2025).
Johan Avie menambahkan, pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan untuk menjerat terdakwa terkesan sangat dipaksakan.
Terlebih, pihak korban Tjong Cien Sing dan PT Kodaland Inti Properti telah bersepakat untuk melakukan pelurusan batas tanah senilai Rp 60 juta.
"Untuk memperkuat dalil tersebut, kami lampirkan bukti transfer atas kesepakatan dua belah pihak. Dimana pelapor membayar 25 juta dan perusahaan membayar Rp 35 juta," terangnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa tanggapan itu merupakan satu kesatuan dari pledoi pembelaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Yang menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa sejak perkara tersebut bergulir.
"Apabila Majelis Hakim PN Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," harap Johan.
Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik akan membacakan vonis putusan kepada para terdakwa pada Kamis (23/10/2025) mendatang.
Baca juga: Satpol PP Razia Warkop dan Kafe di Gresik, Sita Puluhan Botol Miras
Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin tetap pada tuntutan. Bahkan, memberikan pertimbangan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman. Mulai dari alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan fakta persidangan yang ada.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal kami dakwakan," terangnya.
Pihaknya pun menyoroti kelalaian atau pembiaran yang dilakukan terdakwa sebagai PPAT. Sehingga memberikan kesempatan tersangka Budi Riyanto yang berstatus DPO.
"Sehingga terjadi proses pengurusan SHM dengan cara yang tidak sesuai prosedur," tandasnya
pemalsuan sertifikat tanah
Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah Gresik
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
BPN Gresik
Pengadilan Negeri Gresik
Gresik
TribunJatim.com
| Bola Terpopuler: Idola Baru Arema FC Hingga Piala Dunia 2026 Disebut Bisa Mengancam Nyawa Orang |
|
|---|
| Influencer Kehilangan 140 Ribu Followers dalam Semalam Gara-gara Filter Wajah Error |
|
|---|
| Kabupaten Blitar Jadi Daerah Tercepat Bangun Gerai Koperasi Merah Putih di Indonesia |
|
|---|
| Surabaya Vaganza 2026 Digelar Malam Hari, Usung Festival of Lights |
|
|---|
| Rupiah Melemah ke Level Terendah Lagi, sempat Tembus Rp17.600 per Dolar AS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-Resa-depan-dan-Deva-belakang-di-Pengadilan.jpg)