Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah Gresik

Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gresik Memanas, 2 Terdakwa Bersikukuh Minta Bebas

Kedua terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Manyar, Gresik bersikeras minta bebas.  Proses hukum terhadap perkara pemalsuan dokumen pengurusan

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
KASUS MAFIA TANAH - Dua terdakwa, Resa (depan) dan Deva (belakang) di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (20/10/2025) 

Poin penting:

  • Perkara: Pemalsuan dokumen pengurusan SHM di Manyar, Gresik.
  • Terdakwa: Resa Andrianto (PPAT) dan Adhienata Putra Deva (ASK BPN Gresik).
  • Tuntutan JPU: Resa 4 tahun, Deva 3 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kedua terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Manyar, Gresik bersikeras minta bebas. 

Proses hukum terhadap perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) segera memasuki babak akhir.

Resa Andrianto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Adhienata Putra Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor kadastral (ASK) BPN Gresik.

Para terdakwa kembali menyampaikan tanggapan atas jawaban pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Korps Adhyaksa tetap bersikukuh meminta Resa dihukum 4 tahun penjara, serta Deva dengan hukuman 3 tahun penjara.

Baca juga: Kecelakaan di Duduksampeyan Gresik, Mobil Mitsubishi Xpander Hantam Barrier Beton dan Truk Box

"Kami memohon kepada Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," ungkap Penasehat Hukum terdakwa Johan Avie, Senin (20/10/2025).

Johan Avie menambahkan, pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan untuk menjerat terdakwa terkesan sangat dipaksakan.

Terlebih, pihak korban Tjong Cien Sing dan PT Kodaland Inti Properti telah bersepakat untuk melakukan pelurusan batas tanah senilai Rp 60 juta.

"Untuk memperkuat dalil tersebut, kami lampirkan bukti transfer atas kesepakatan dua belah pihak. Dimana pelapor membayar 25 juta dan perusahaan membayar Rp 35 juta," terangnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa tanggapan itu merupakan satu kesatuan dari pledoi pembelaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Yang menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa sejak perkara tersebut bergulir.

"Apabila Majelis Hakim PN Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," harap Johan.

Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik akan membacakan vonis putusan kepada para terdakwa pada Kamis (23/10/2025) mendatang.

Baca juga: Satpol PP Razia Warkop dan Kafe di Gresik, Sita Puluhan Botol Miras

Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin tetap pada tuntutan. Bahkan, memberikan pertimbangan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman. Mulai dari alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan fakta persidangan yang ada. 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal kami dakwakan," terangnya.

Pihaknya pun menyoroti kelalaian atau pembiaran yang dilakukan terdakwa sebagai PPAT. Sehingga memberikan kesempatan tersangka Budi Riyanto yang berstatus DPO.

"Sehingga terjadi proses pengurusan SHM dengan cara yang tidak sesuai prosedur," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved