Babak Baru Kasus Aplikator 'Mata Elang' di Gresik, Ajukan Praperadilan
Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang menjerat aplikator "Mata Elang" (Matel) memasuki babak baru.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Dua tersangka kasus penyalahgunaan data pribadi, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gresik
- Kuasa hukum keberatan dengan penangkapan, serta tidak diberikan kesempatan untuk pendampingan hukum
- Kuasa hukum menilai pelabelan "aplikasi ilegal" dan pemblokiran aplikasi tanpa izin pengadilan adalah tindakan yang tidak sah.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan aplikator "Mata Elang" (Matel) kini memasuki babak baru.
Dua tersangka, Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin (26/1/2026).
Gugatan ini diajukan karena pihak pemohon menilai bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian mengandung cacat prosedur.
Kuasa hukum pemohon, Abdul Syakur, membeberkan sejumlah poin keberatan terkait penanganan kasus yang bermula dari penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 (pengolah data kendaraan telat bayar) yang dikembangkan PT Brinkul Indonesia Bisa.
Beberapa poin utama yang disoroti oleh tim kuasa hukum mulai dari prosedur penangkapan.
Kliennya diamankan pada 17 Desember, namun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut baru dibuat sehari setelah penahanan.
Kemudian, Hak Pendampingan Hukum. Pemohon mengaku tidak diberikan kesempatan mendapatkan pendampingan pengacara saat awal pemeriksaan, padahal ancaman hukuman di atas 5 tahun mewajibkan adanya pendamping hukum.
Lalu, Status Aplikasi. Pihak kuasa hukum keberatan dengan pelabelan "aplikasi ilegal" dan pemblokiran aplikasi yang dilakukan tanpa izin atau putusan pengadilan.
Terakhir, terkait Definisi Data Pribadi. Syakur menegaskan bahwa data kendaraan yang ditampilkan aplikasi bersifat umum, bukan data pribadi yang bersifat rahasia. Selain itu, ia mengklaim tidak ada pelapor yang secara langsung merasa dirugikan.
"Kami menduga ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan ketidaktahuan klien kami. Proses penangkapan hingga penetapan tersangka ini kami nilai tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 140 KUHAP," tegas Abdul Syakur.
Menanggapi gugatan tersebut, Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati hak konstitusional tersangka untuk mengajukan praperadilan.
"Kami akan memberikan respon atas permohonan tersebut besok (27/1/2026) setelah berkoordinasi dengan pimpinan," ujar Dedi di hadapan majelis hakim.
Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Etri Widayati, meminta kedua belah pihak untuk bergerak cepat dalam menyiapkan berkas serta saksi-saksi. Berdasarkan regulasi, sidang praperadilan memiliki durasi waktu yang terbatas.
"Sesuai aturan, ada waktu 7 hari untuk menjatuhkan putusan. Kami harap masing-masing pihak kooperatif agar proses ini rampung pekan depan," kata Etri
| Buntut Dugaan Keracunan, 3 SPPG di Tulungagung Dihentikan Sementara |
|
|---|
| Aksi Kejar-kejaran Jambret di Tulungagung, Lolos Meski Sempat Ditabrak Mobil |
|
|---|
| Kayu Gelondongan yang Hanyut Dimanfaatkan untuk Hunian Sementara di Aceh Utara |
|
|---|
| Tangis Ajeng Tahu Anak Dibully Teman 1 Klub Futsal, HP hingga Uang Dirampas: Hati Saya hancur |
|
|---|
| PBNU Siapkan Usulan ke Pemerintah soal Wacana Pilkada Langsung dan Tidak Langsung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Suasana-sidang-kedua-belah-pihak-di-Pengadilan-Negeri-Gresik-Senin-2612026.jpg)