Berita Gresik
Keluarga Korban Pembunuhan Geruduk Pengadilan Negeri Gresik, Minta Midhol Dihukum Berat
Sejak pukul 10.00 Wib, warga Desa Ima'an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berdatangan ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Puluhan warga Desa Ima’an mendatangi PN Gresik menuntut hukuman seberat-beratnya bagi Ahmad Midhol (39), tersangka pembunuhan Wardatun Toyibah yang terjadi pada 16 Maret 2024.
- Keluarga korban menolak tuntutan JPU 14 tahun penjara, menilai hukuman tersebut tidak adil; suami korban bahkan meminta hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Ahmad Midhol terbukti melakukan pencurian disertai kekerasan hingga menewaskan korban, serta melukai anak korban yang masih balita
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sejak pukul 10.00 Wib, warga Desa Ima'an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berdatangan ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Mereka menuntut tersangka pembunuhan, Ahmad Midhol seberat-beratnya.
Warga yang datang berjumlah puluhan orang. Ada laki-laki, perempuan, tua, muda datang meminta hukuman untuk Ahmad Midhol diperberat. Keluarga almarhum Wardatun Toyibah, meminta pria 39 tahun itu dijatuhi maksimal atas perbuatannya menghabisi nyawa korban Wardatun Toyibah pada 16 Maret 2024 silam.
Puluhan warga yang hadir pun turut membentangkan poster rasa kecewa. Kedatangan mereka sebagai respon atas tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Terungkap Duduk Perkara Pembunuhan Perangkat Desa di Tuban, Ada Asmara Terlarang
Mahfud, suami korban, merasa hukuman tersebut tidak sesuai dengan perbuatan pelaku. Sambil membawa putrinya yang masih balita, Mahfud meminta agar dihukum mati.
"Ini nyawa tidak pantas dihukum segitu, tidaklah pantas, apalagi juga melukai anak saya. Saya minta keadilan, hukuman mati paling tidak seumur hidup," kata Mahfud saat ditemui di pengadilan.
Pihaknya berharap agar terdakwa selaku otak pelaku pencurian itu dihukum maksimal. Baik berupa vonis hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Menurutnya, tuntutan 14 tahun tidak membuat Midhol jera. Bahkan, saat bebas nanti, dikhawatirkan akan kembali mengulangi perbuatan serupa. Lantaran, sebelum terjerat kasus, Midhol sering meresahkan warga desa.
Mulai dari kekerasan kepada warga, penggelapan motor, hingga penyalahgunaan narkoba.
"Meresahkan warga desa, kalau tidak mati ya harus seumur hidup, beri hukuman seadil-adilnya," jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Midhol terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Bahkan, mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam pada bagian leher yang digunakan oleh terdakwa. Selain menewaskan korban, anak korban yang masih balita juga dilukai di bagian kaki kanan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| PKB Gresik Buka Kantornya untuk Warga, Setiap Hari Jumat Masyarakat Bisa Curhat dan Wadul |
|
|---|
| Cara Pemkab Gresik Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Jelang Idul Adha, Masifkan Vaksinasi |
|
|---|
| Polres Gresik Ciduk Truk yang Langgar Jam Operasional, Jadi Biang Kerok Kemacetan dan Kecelakaan |
|
|---|
| Tembus Peringkat Enam Besar Nasional, Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026 |
|
|---|
| Minyak Goreng Subsidi di Pasar Baru Gresik Langka, Buntut Panjang dari Telatnya Pengiriman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/TUNTUT-PEMBUNUH-MIDHOL-Keluarga-korban-bersama-warga-datang-meminta.jpg)