Komplotan Maling Trafo PLN di Gresik Tertangkap, Hendak Dijual ke Madura Seharga Rp 14 Juta

Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar aksi pencurian trafo PLN yang kerap menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
MALING TRAFO PLN - Tampang lima maling trafo PLN dikeler di Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Gresik menangkap lima pelaku pencurian trafo PLN di sebuah hotel di Ngawi.
  • Para pelaku merupakan jaringan lintas daerah yang beraksi di Gresik, Ngawi, dan Bangkalan, dengan sebagian merupakan residivis.
  • Modus pelaku menyamar sebagai petugas PLN dan memotong kabel trafo hingga menyebabkan pemadaman listrik.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar aksi pencurian trafo PLN yang kerap menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

Sebanyak lima pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Senin (6/4/2026) dini hari.

Dari lima pelaku, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada 2023. Mereka diketahui kembali melakukan aksi dengan modus yang sama.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, para pelaku merupakan jaringan lintas daerah yang telah berulang kali beraksi, terutama di wilayah Gresik, serta menyasar Ngawi dan Bangkalan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamar sebagai petugas PLN dengan mengenakan rompi dan menggunakan mobil sewaan.

Mereka kemudian memotong kabel trafo, yang mengakibatkan aliran listrik padam di wilayah setempat.

Dengan adanya kejadian tersebut korban atau pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14 juta.

Baca juga: Kabel PLN Putus Tersangkut Truk Angkut Ekskavator di Tulungagung, 500 Pelanggan Mati Listrik

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pemadaman listrik di Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, pada 24 Februari 2026.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kabel trafo telah hilang akibat dipotong.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan para pelaku di Ngawi dan melakukan penangkapan.

Diketahui, tersangka ED, HL, MH, DW melakukan pencurian tersebut dengan cara memotong satu set kabel incoming Trafo distribusi 20 KV NA 209 sehingga terjadi pemadaman listrik di wilyah tersebut.

Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan maksud untuk dijual kembali dan hasilnya akan dibagikan.

Selain empat orang tersangka ED, HL, MH, DW melakukan pencurian di Wilayah Gresik tersangka juga bersama satu orang temannya yang bernama RF juga melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Di Gresik sembilan TKP, di Bangkalan, Madura satu TKP dan di Kabupaten Ngawi 14 TKP. Peran masing-masing tersangka ED berperan sebagai sopir, HL berperan eksekusi, MH berperan eksekusi, D.W berperan eksekusi, bagian sewa mobil di Cilegon, RF berperan eksekusi," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan tiga buah gunting besi, satu buah linggis, satu buah palu besi, dua buah kunci pas ring, satu buah topi kupluk, satu buah plat nomor palsu, satu buah rompi warna biru, satu buah karung warna putih.

"Akan dijual di wilayah Bangkalan, Madura. Dijual seharga Rp 14 juta untuk satu unitnya, total ada 29 Trafo. Berdasarkan pengalaman hampir semua residivis berulang TKP yang sama. Tiga pemain lama, dua pemain baru," ungkap Kapolres.

Baca juga: Biaya Pindah Trafo Masjid At-Taqwa Banyubang Lamongan Capai Rp 80 Juta, Warga Seketika Pusing

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Atas dasar kejadian ini, kami dari Polres Gresik menghimbau pada seluruh masyarakat agar waspada terhadap orang yang tidak dikenal dan dicurigai. Jika ditempat tinggal milik saudara terjadi suatu peristiwa pidana segera Laporkan kepada pihak yang berwajib atau telepon ke 110 Polres Gresik, Mari kita jaga wilayah Gresik agar aman dan kondusif," tutup Kapolres

Sementara itu, Identitas tersangka berinisial ED berusia 41 tahun warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 

HL berusia 34 tahun warga Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kemudian, MH berusia 32 tahun asal Deringo Kulon, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Ketiganya adalah residivis yang sama pada tahun 2023 dan menjalani hukuman 2 tahun. Dan TKP yang sama di Gresik.

Pemain barunya adalah DW berusia 32 tahun asal Kelelet, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Langsung beraksi menjadi maling trafo di Gresik.

Satunya lagi adalah RF berusia 34 tahun asal Batokban, Sok-sok, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Beraksi satu kali mencuri trafo PLN di Bangkalan, Madura.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved