Pulang dari Masjid, Warga Gresik Syok Rumahnya Berantakan, Ternyata Ada Maling yang Beraksi

Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap dan menembak kaki tersangka WN (27), seorang mahasiswa, asal Kecamatan Kalidawir

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Sugiyono
MELAWAN - Tersangka WN saat dibawa ke salah satu rumah sakit untuk penanganan kaki yang ditembak saat melawan petugas, Jumat, (15/5/2026). 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka merupakan residivis yang pernah dihukum kasus pengeroyokan pada tahun 2017, juga pencurian pada tahun 2018 dan 2021," katanya.

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV tetap aktif dan berfungsi optimal.

"Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Hotline 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," katanya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved