Dramatisnya Upaya Polisi Tangkap Maling Motor Bercelurit di Jember, Dikejar sampai 20 Kilometer
Aksi penangkapan pencuri itu terbilang dramatis, karena polisi mengejar terduga pencuri sampai jarak 20 kilometer.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Tim Resmob Polres Jember menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial RIS, seorang residivis asal Lumajang, setelah melakukan aksi pencurian di Kecamatan Gumukmas.
- Penangkapan berlangsung dramatis karena polisi melakukan pengejaran sejauh sekitar 20 kilometer hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Sumberbaru setelah sempat melawan dan membawa senjata tajam.
- Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan diduga terlibat kasus pencurian lain, serta dijerat pasal KUHP
Laporan wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Tim Resmob Satreskrim Polres Jember membekuk seorang pencuri sepeda motor.
Aksi penangkapan pencuri itu terbilang dramatis, karena polisi mengejar terduga pencuri sampai jarak 20 kilometer.
Peristiwa itu bermula dari pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Gumukmas, Jember pada Selasa (19/5/2026) malam.
Pasangan suami istri memarkir sepeda motornya di halaman sebuah minimarket.
Hanya ditinggal 10 menit, sepeda motor itu raib.
Korban pun melaporkan peristiwa itu ke polisi. Polisi bergerak cepat, dengan melihat kamera pengawas yang ada di lokasi kejadian, serta melakukan penyekatan ke daerah-daerah yang ditengarai menjadi lokasi kaburnya terduga maling motor itu.
"Alhamdulillah, kami berhasil menangkap pelaku, setelah mengejarnya sekitar 20 kilometer dari lokasi pencurian di Gumukmas," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, Kamis (21/5/2026).
Pencuri motor itu diketahui seorang residivis asal Lumajang, berinisial RIS.
Dia dibekuk di daerah Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Baca juga: Pengakuan Maling Motor di Sukolilo Surabaya, Jadikan Utang Sebagai Alasan Beraksi
"Pelaku ini diketahui melarikan diri ke arah barat (menuju Lumajang), hingga akhirnya tertangkap di Yosorati, Sumberbaru," lanjut Angga.
Angga menyebut, terduga pelaku membawa celurit, dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Polisi akhirnya mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan maling motor tersebut.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Jember.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan RIS dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Jember maupun Lumajang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP ayat 1 huruf F dan G dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Prabowo Beri Bantuan Sapi Seberat Lebih dari 1 Ton ke Peternak Trenggalek, Pernah Kena PMK |
|
|---|
| Cara Konfirmasi Tilang Elektronik Agar STNK Tak Terblokir, Batas Waktu Bayar Denda 15 Hari |
|
|---|
| Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Datang ke Bank atau Via Internet Banking |
|
|---|
| Hotel Tugu Sajikan Pengalaman Budaya Eksklusif Panen Kopi di Lereng Gunung Kelud |
|
|---|
| Sosok dan Kekayaan AKBP Basuki, Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kematian Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polres-Jember-AKP-Angga-Riatma-memberikan-keterangan-tentang.jpg)