Dua Maling Motor di Gresik Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Sosok Pelaku Terekam CCTV

Unit Reskrim Polsek Gresik berhasil menangkap AEN (24) dan AS (17), warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Husodo, Kelurahan Kebomas

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Sugiyono
MOTOR - Anggota Polsek Gresik saat di lokasi pencurian motor, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Rabu, (27/5/2026). 

Berbekal identitas tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menghadang tersangka saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman.

Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku diketahui sempat mengubah warna bodi motor yang semula biru menjadi hitam. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang identik dengan milik korban.

Iptu Kevin menegaskan, kedua pelaku bukan wajah baru dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. "Salah satu tersangka berinisial AS merupakan residivis dalam kasus serupa atau curanmor," tegasnya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Gresik untuk menjalani proses hukum dan dijerat   Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center Kepolisian 110.

"Kami mengimbau masyarakat, agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir dan sangat disarankan menambah kunci ganda sebagai pengaman tambahan," katanya. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved