Pengedar Sabu Jaringan Madura Gresik Diringkus, Pelaku Incar Para Remaja hingga Dewasa
Satresnarkoba Polres Gresik membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau yang menyasar berbagai kalangan
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Polres Gresik menangkap dua pengedar sabu-sabu, yaitu FRW (29) dari Manyar dan MZ (32) dari Dukun, yang mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau (barang diletakkan di lokasi tertentu setelah pembeli mentransfer uang).
- Jaringan ini menyasar berbagai kalangan usia 15–50 tahun dengan paket sabu-sabu mulai dari ukuran kecil hingga 1 gram, dengan harga mulai sekitar Rp200 ribu. Lokasi ranjau tersebar di Cerme, GKB, PPS, Manyar, Bungah, dan Dukun.
Laporan wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau yang menyasar berbagai kalangan, mulai remaja usia 15 tahun hingga orang dewasa. Barang haram itu didapat dari wilayah Pulau Madura.
Diketahui, dua pengedar yang ditangkap yakni FRW (29) asal Manyar, Gresik dan MZ (32) warga Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun, Gresik.
Para budak narkoba ini, menjual paket sabu-sabu mulai ukuran kecil hingga satu gram dengan harga paling murah sekitar Rp200 ribu.
"Tersangka menyasar seluruh kalangan mulai dari umur 15 sampai 50 tahun. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain," tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution saat press release di Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan metode ranjau untuk mengedarkan sabu-sabu. Pembeli mentransfer uang terlebih dahulu, kemudian barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati.
"Pengakuan tersangka penempatan ranjau di wilayah Cerme, Perum GKB, PPS, Manyar, Bungah, Dukun, di jalan masuk perumahan dan area parkir. Ditaruh di tempat yang dijanjikan nanti diambil pembeli," jelasnya.
Baca juga: Pengedar Sabu di Bangkalan Lawan Polisi Pakai Keris saat Hendak Ditangkap, Sempat Jatuh dari Plafon
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Gresik.
Petugas kemudian menangkap FRW pada Jumat (22/5/2026) di sebuah rumah kos di Kecamatan Manyar.
"Dari tangan FRW, petugas mendapati barang bukti alat hisap, pipet berisi diduga sabu-sabu dengan bruto sekitar 2,91 gram serta timbangan elektrik," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MZ pada hari yang sama di wilayah Dukun.
Saat diamankan, polisi menemukan empat klip berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 13,28 gram yang disimpan di dalam kantong plastik.
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Gresik juga menggeledah rumah MZ dan kembali menemukan 42 klip sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 196,09 gram.
"Sehingga total barang bukti dengan berat bruto sekitar 209,38 gram. Dari keterangan MZ barang tersebut didapat dari wilayah Madura," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Lirik dan Terjemahan Lagu Dai Dai - Shakira dan Burna Boy Piala Dunia 2026, Dai Ikou Dale Allez |
|
|---|
| Makna Lirik Lagu Heather - Conan Gray, But You Like Her Better Wish I Were Heather |
|
|---|
| Chord dan Lirik Lagu Ketakutan Ku - Batas Senja, Bagaimana Ini Jika Nanti Kau Tak Lagi Menemani |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 30 Mei 2026, Semua Daerah Cerah, Surabaya Paling Panas 33 Derajat |
|
|---|
| Chord dan Lirik Lagu Pergilah Kau - Sherina Munaf, Bertahun-tahun Bersama Ku Percayaimu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/BUDAK-NARKOBA-GRESIK-Budak-narkoba-Gresik-diringkus-Satreskoba-Polres-Gresik.jpg)