Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gadis di Pacitan Melahirkan usai Olahraga di Sekolah, Korban dari Perbuatan Pria Kenalan di Medsos

Kelakukan bejat dilakukan PN (20). Bagaimana tidak, warga Kabupaten Pacitan, Jatim itu menyetubuhi remaja asal Pacitan

Humas Polres Pacitan
HINGGA LAHIRAN - PN (kiri) tersangka persetubuhan terhadap teman medsosnya saat pres rilis di Mapolres Pacitan, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kabupaten Pacitan, Jatim beberapa waktu lalu. Terkuaknya kasus ini saat korban olahraga dan melahirkan 

Poin Penting : 

  • Gadis di Pacitan melahirkan usai ikuti kegiatan olahraga di sekolah
  • Gadis itu lemas dan sakit di bagian pinggang saat melaksanakan kegiatan olahraga
  • Korban mengaku dihamili oleh pemuda berinisial PN (20) lelaki kenalannya di media sosial

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Kelakukan bejat dilakukan PN (20). Bagaimana tidak, warga Kabupaten Pacitan, Jatim itu menyetubuhi remaja asal Pacitan.

Bahkan, terkuaknya persetubuhan itu saat korban olahraga dan melahirkan pada 27 Agustus 2025 lalu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono Pacitan.

PN telah diseret ke Mapolres Pacitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Korban tidak saya sebut namanya karena masih bawah umur. Korban dan tersangka PN kenal via media sosial,” ungkap Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, Minggu (14/9/2025).

Terkuaknya, kata dia, saat orang tua korban ditelepon oleh guru korban. Diberitahu korban mengalami lemas dan sakit di bagian pinggang saat melaksanakan kegiatan olahraga di sekolah. 

Baca juga: Nasib Pilu Remaja 15 Tahun di Pacitan Dinodai Ayah Kandungnya Sejak Masih Kecil

“Petugas UKS merasa curiga bahwa korban hamil. Memastikannya dilakukan test kehamilan dengan menggunakan Tespect hingga hasilnya positif hamil,” katanya.

Untuk lebih menyakinkan, kata dia, korban dibawa oleh orang tuanya ke bidan. Sama dengan hasil tes pack, korban memang hamil. 

Yang mengejutkan bahwa umur kandungan yang sudah hampir cukup umur untuk melahirkan.

Baca juga: Stadion dan GOR Pacitan Berganti Nama Menjadi Wijaya Krida, Pemberian dari SBY

“Dari situ, orang tua mencoba bertanya kepada korban (anaknya). Dan ternyata yang menghamili adalah PN yang merupakan kenalan di media sosial,” tambahnya.

Korban mengaku disetubuhi saat rumah sepi. Korban sudah berusaha melawan, akan tetapi tersangka mengancam dengan kekerasan.

“Tersangka menerangkan bahwa menyetubuhi anak korban dikarenakan tersangka suka dan nafsu kepada anak korban,” papar Kompol Dwi.

Baca juga: Bupati Mas Aji Resmikan Embung Tremas, Atasi Kelangkaan Air Hingga Kembangkan Ekowisata di Pacitan

Mantan Kasatlantas Polres Madiun Kota ini mengatakan bahwa tersangka mengenal korban dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan media sosial. 

"Kemudian tersangka muncul keinginan untuk berhubungan intim / menyetubuhi anak korban tersebut,” tambahnya.

Korban, jelas dia, mengalami hamil hingga melahirkan di RSUD dr Darsono Pacitan. “Tersangka diamankan di rumahnya,” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 KUHP

 “Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok dikarenakan dilakukan oleh orang tua / wali dari anak korban,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved