Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

1.823 Pegawai Pemkab Ponorogo Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Honorer Resmi Dihapus

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo telah mengumumkan 1.823 Pegawai terdata sebagai Pegawai Pemerintah

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
PPPK PARUH WAKTU - Kabid Perencanaan , Pengadaan, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi ASN, BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni saat menjelaskan tentang PPPK paruh waktu di kantor BKPSDM Ponorogo, Gedung Graha Krida Praja lantai 5, Jalan Alun-alun Timur, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (15/9/2025). BKPSDM Ponorogo telah mengumumkan 1.823 PPPK Paruh Waktu Pemkab Ponorogo Tahun 2024. 

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo telah mengumumkan 1.823 Pegawai terdata sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.

Pengumuman itu sesuai nomor 800.1.2.3/KH/2502/405.25.2025. Tentang Penyampaian Daftar Peserta Sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Ponorogo tahun anggaran 2024.

Dengan diumumkan 1.823 pegawai Pemkab Ponorogo yang didaftarkan sebagai PPPK Paruh Waktu, otomatis sudah tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Baca juga: Menteri Agama Prof Nasaruddin Berikan Kuliah Umum Kurikulum Berbasis Cinta di UIN Ponorogo

“Secara data kami ya sampai situ, tapi sampai tahun 2024 kemarin,  itu pendataan yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPPK tahap 1 dan tahap 2 itu-itu data yang resmi ke kami dan sudah terdata juga di BKN, yaitu sampai-sampai paruh waktu ini,” ungkap Kabid Perencanaan , Pengadaan, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi ASN, BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Senin (15/9/2025),

Dia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah tahap 1 dan tahap 2 yang mereka tidak lolos seleksi. Pun tidak mendapat formasi dan sebagainya .

“Itu dari situ-itu kan datanya sudah masuk ke BKN artinya dari data yang kita usulkan sejumlah 1823 itu-itu kan datanya sesuai dari BKN. Dan itu yang berhak untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, mereka mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dalam DRH menyertakan kelengkapan dokumen secara elektronik/paperless melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, mulai tanggal 28 Agustus 2025 sampai 22 September 2025.

“1.823 insyallah diterima semua. Jadi mereka insya Allah nanti dapat NIP, yang selanjutnya akan kita proses, tentu saja prosesnya melalui pengisian di DRH terus dan kelengkapan-kelengkapan” urainya.

Baca juga: Dinkes Ponorogo Gelar Kursus Mahir Dasar Pembina Saka Bakti Husada, Upaya Kesehatan Lewat Pramuka

Pasca mereka mengisi DRH, jelas dia, dibuatkan persetujuan teknis (Pertek) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Kita bikinkan perjanjian kerjanya dan mereka akan resmi menjadi PPPK paruh waktu.  Ya, kita usulkan pertek diprotekturon. Kita tindak lanjuti menjadi seperti yang PPPK penuh waktu jadi nanti ada pendatangan perjanjian kerjanya kontrak,” tegasnya.

Menurut ketika 1.823 diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tidak lagi honorer. “Data terakhir ya 1.823 itu. Setelah itu tidak ada honorer,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved