1.823 Pegawai Pemkab Ponorogo Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Honorer Resmi Dihapus
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo telah mengumumkan 1.823 Pegawai terdata sebagai Pegawai Pemerintah
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Pemkab Ponorogo mengumumkan pengangkatan 1.823 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
- Dengan kebijakan ini, status pegawai honorer di lingkungan Pemkab Ponorogo resmi dihapus.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo telah mengumumkan 1.823 Pegawai terdata sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.
Pengumuman itu sesuai nomor 800.1.2.3/KH/2502/405.25.2025. Tentang Penyampaian Daftar Peserta Sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Ponorogo tahun anggaran 2024.
Dengan diumumkan 1.823 pegawai Pemkab Ponorogo yang didaftarkan sebagai PPPK Paruh Waktu, otomatis sudah tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Baca juga: Menteri Agama Prof Nasaruddin Berikan Kuliah Umum Kurikulum Berbasis Cinta di UIN Ponorogo
“Secara data kami ya sampai situ, tapi sampai tahun 2024 kemarin, itu pendataan yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPPK tahap 1 dan tahap 2 itu-itu data yang resmi ke kami dan sudah terdata juga di BKN, yaitu sampai-sampai paruh waktu ini,” ungkap Kabid Perencanaan , Pengadaan, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi ASN, BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Senin (15/9/2025),
Dia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah tahap 1 dan tahap 2 yang mereka tidak lolos seleksi. Pun tidak mendapat formasi dan sebagainya .
“Itu dari situ-itu kan datanya sudah masuk ke BKN artinya dari data yang kita usulkan sejumlah 1823 itu-itu kan datanya sesuai dari BKN. Dan itu yang berhak untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, mereka mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dalam DRH menyertakan kelengkapan dokumen secara elektronik/paperless melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, mulai tanggal 28 Agustus 2025 sampai 22 September 2025.
“1.823 insyallah diterima semua. Jadi mereka insya Allah nanti dapat NIP, yang selanjutnya akan kita proses, tentu saja prosesnya melalui pengisian di DRH terus dan kelengkapan-kelengkapan” urainya.
Baca juga: Dinkes Ponorogo Gelar Kursus Mahir Dasar Pembina Saka Bakti Husada, Upaya Kesehatan Lewat Pramuka
Pasca mereka mengisi DRH, jelas dia, dibuatkan persetujuan teknis (Pertek) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Kita bikinkan perjanjian kerjanya dan mereka akan resmi menjadi PPPK paruh waktu. Ya, kita usulkan pertek diprotekturon. Kita tindak lanjuti menjadi seperti yang PPPK penuh waktu jadi nanti ada pendatangan perjanjian kerjanya kontrak,” tegasnya.
Menurut ketika 1.823 diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tidak lagi honorer. “Data terakhir ya 1.823 itu. Setelah itu tidak ada honorer,” pungkasnya.
PPPK paruh waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
pegawai honorer
Pemkab Ponorogo
Ponorogo
TribunJatim.com
Masih Kredit 8 Tahun, Mobil Terios Milik Penjual Donat Raib Digondol Pedagang Pempek, Janji Sehari |
![]() |
---|
Siswa SMAN Tak Terima Dikeluarkan dari Sekolah, Dipermalukan saat Upacara hingga Belajar di Kantin |
![]() |
---|
Wawali Kediri Minta Jajaran Pemerintah Melek Digital: AI Bukan Ancaman, Tapi Peluang |
![]() |
---|
Sopir Truk Kaget Diberi Kue dan Rp 100.000 usai Bantu Ibu-ibu yang Mobilnya Pecah Ban: Ikhlas |
![]() |
---|
DPRD Jatim Minta BRIDA Maksimalkan Anggaran Riset untuk Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.