Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Tertibkan 7 Reklame yang Tak Memiliki Izin, Pemilik Diminta Segera Mengurus Izin

Penertiban ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, DLH Perhubungan Kabupaten Tuban, dan BPKPAD

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
REKLAME TAK BERIZIN - Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban bersama tim gabungan menertibkan dan menurunkan reklame bertiang di pinggir jalan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. 

Poin penting

  • Tujuh reklame diturunkan karena tak berizin, menyalahi lokasi pemasangan (seperti di trotoar/badan jalan), serta tidak bayar pajak daerah.
  • Enam reklame milik swasta dan satu tidak memuat materi iklan; seluruhnya berada di dua kecamatan yang jadi fokus penertiban.
  • Pemilik diminta segera mengurus izin di DPM-PTSP, membayar pajak di BPKPAD, dan mematuhi lokasi pemasangan agar tidak ditertibkan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sebanyak tujuh reklame di Kabupaten Tuban ditertibkan oleh petugas gabungan, Sabtu (26/7/2025).

Penertiban ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, DLH Perhubungan Kabupaten Tuban, dan BPKPAD Kabupaten Tuban.

Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menjaga keindahan kota. 

Selain itu penertiban ini juga dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024.

Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, mengatakan, jika tujuh reklame yang ditertibkan adalah reklame-reklame yang tidak memiliki izin pemasangan, terpasang di lokasi yang dilarang seperti trotoar atau badan jalan, serta tidak membayar pajak daerah.

Baca juga: PERTUNI Nilai Website Pemkab Tuban Belum Ramah Disabilitas 

“Penertiban reklame ini akan terus kami lakukan secara bertahap. Bagi reklame yang tidak sesuai ketentuan, jika pemiliknya tidak segera memberikan klarifikasi, barang bukti akan kami musnahkan sesuai aturan,” ujar Gunadi.

Lebih lanjut Gunadi membeberkan bahwa reklame yang ditertibkan tersebut tersebar di Kecamatan Merakurak dan Kecamatan Tuban. 

Enam diantaranya milik pengusaha swasta, sedangkan satu reklame dalam kondisi kosong tanpa materi iklan.

Baca juga: Polres Tuban Ungkap Kasus Dugaan Eksploitasi Perempuan dalam Rumah Tangga di Aplikasi Daring

“Tujuh reklame ini tersebar di Kecamatan Merakurak dan Tuban,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Tuban juga mengimbau kepada seluruh pemilik reklame agar segera mengurus izin resmi di DPM-PTSP, mengurus PBG di PUPR-PRKP, membayar pajak reklame di BPKPAD, serta memastikan lokasi pemasangan sesuai ketentuan.

“Kami harap para pemilik reklame lebih proaktif. Informasi lengkap soal perizinan juga bisa didapatkan langsung di DPM-PTSP atau di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tuban,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved