Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Data Kecelakaan Kerja di Tuban Berbeda, Perusahaan Diimbau Wajib Lapor

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban telah mencatat 39 kasus kecelakaan kerja dengan total klaim mencapai lebih dari Rp562 juta

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
BERI PENJELASAN - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Anita Riza Chaerani, saat memberikan keterangan, Selasa (23/9/2025). BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban telah mencatat 39 kasus kecelakaan kerja dengan total klaim mencapai lebih dari Rp562 juta 

Poin Penting : 

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban telah mencatat 39 kasus kecelakaan kerja dengan total klaim mencapai lebih dari Rp562 juta
  • Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban pada periode yang sama, hanya tercatat 17 kasus kecelakaan kerja
  • Data klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan laporan kecelakaan kerja di Tuban ini memiliki catatan yang berbeda

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Data klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan laporan kecelakaan kerja yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan, Rabu (24/9/2025).

Dari data input BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban hingga Juli 2025. 

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban telah mencatat 39 kasus kecelakaan kerja dengan total klaim mencapai lebih dari Rp562 juta. 

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban pada periode yang sama, hanya tercatat 17 kasus kecelakaan kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Anita Riza Chaerani, menjelaskan, bahwa perbedaan ini diduga disebabkan masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada dinas terkait.

Baca juga: Januari-September 2025, Ada 24 Kasus Kecelakaan Kerja di Tuban, Agustus Jadi yang Tertinggi

“Kami menduga ada perusahaan yang belum melaporkan kecelakaan kerja ke Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.

Menurut Riza dari 39 klaim JKK tersebut, 95 persen ditangani melalui rumah sakit mitra atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). 

“Data kami mencatat semua kecelakaan kerja yang sudah ditangani PLKK,” imbuhnya.

Adapun enam rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban adalah RSUD dr. R. Koesma Tuban, RS Medika Mulia Tuban, RS Nahdlatul Ulama (RSNU) Tuban, RS Muhammadiyah Tuban, RSUD R. Ali Manshur Jatirogo, dan RS Graha Husada Singgahan.

Baca juga: Insiden Kecelakaan Kerja di PLTU Tanjung Awar-Awar Tuban, Korban Tewas Disebut Pekerja Vendor

Reza juga mengimbau agar perusahaan wajib melaporkan setiap kasus kecelakaan kerja, baik yang ditangani di rumah sakit mitra maupun non mitra, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban

“Sebaiknya perusahaan juga melaporkan kejadian ini kepada Dinas terkait,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved