Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banyak Kades Terjerat Korupsi, Plt Kepala DPMD Tulungagung Perketat Pelaksanaan Monev

Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menunjuk 5 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang masih kosong.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
MEMPERKETAT MONEV - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo mengaku tengah memperketat pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja para kepala desa. Kebijakan ini diambil karena banyak Kades di Tulungagung terjerat kasus korupsi. 

“Kasihan para Kades jika ada temuan di wilayahnya. Karena itu monev harus dilakukan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Sosok yang menduduki jabatan Camat Tulungagung ini mengaku memerintahkan anak buahnya untuk mengukur setiap proyek fisik selama monev.

Jika ditemukan proyek dengan volume di bawah perencanaan, maka harus segera diperbaiki sesuai perencanaan.

Cara ini dilakukan untuk mencegah para Kades main-main dengan proyek fisik yang membawa mereka ke masalah hukum.

“Kita tidak sekadar menemukan kesalahan, tapi juga wajib bisa mengarahkan untuk memperbaiki kesalahan itu,” pungkasnya.

Empat Kades di Tulungagung sudah diputus bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka adalah Suratman yang menjabat Kades Tambakrejo, Eko Sujarwo yang menjabat Kades Kradinan, Ripangi yang menjabat Kades Batangsaren, dan Andhi Mutojo yang menjabat Kades Rejotangan.

Sementara mantan Kades Karanganom, Sukar masuk dalam daftar daftar 21 orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini buntut pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah ke Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022, dengan terpidana mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Sedangkan Yahman, Kades Tanggung nonaktif masih berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan desa Bersama Sekretaris Desa, Joko Endarto.

Dugaan korupsi ini dilakukan dalam rentang 2017-2019 dengan kerugian Rp 1,5 miliar.

Kejaksaan Negeri Tulungagung mulai menahan keduanya pada Rabu (10/9/2025) dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved