Respons Santai Sekda Soal Curhatan Wabup Tulungagung Merasa Tak Dilibatkan Dalam Pemerintahan
Beredar video Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, curhat karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Beredar video Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, curhat karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan.
Video ini menyebar luas utamanya lewat platform TikTok, juga media sosial lainnya.
Baharudin mengaku, selama ini tidak dilibatkan dalam perencanaan kegiatan penganggaran APBD, dan manajemen SDM.
Secara spesifik Baharudin menyebut, tidak pernah dilibatkan para proses pengisian jabatan, rolling jabatan, dan penunjukan Plt kepala dinas.
Meski demikian tidak terlibatnya wakil bupati ini tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Karena dalam aturannya, kepala daerah atau bupati wajib merencanakan pembangunan daerah. Melibatkan wakil bupati atau tidak itu tidak ada masalah,” jelasnya.
Baca juga: Dapur Tak Lagi Beroperasi, Layanan MBG di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Berhenti
Namun sosok Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung ini juga menekankan, adalah masalah etika.
Ia juga mempersilakan masyarakat menilai, apakah bupati dan wakil bupati harmonis atau tidak.
Baharudin menegaskan, apa yang disampaikannya adalah hal nyata apa yang dialaminya, bukan opini.
Lebih jauh, dia mengenang saat mendaftar Pilkada dilakukan berpasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
“Masyarakat juga memilih paket pasangan bupati dan wakil bupati nomor 1, yang disingkat Gabah,” ujarnya.
Menurut informasi dari kalangan wartawan, pernyataan Baharudin disampaikan di depan wartawan.
Namun belum ada konfirmasi langsung dari Baharudin terkait pernyataannya dalam video itu.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, mengaku sudah melihat detail video Wakil Bupati.
“Kami tidak ingin menanggapi video itu, tetapi kami melengkapi apa yang disampaikan Pak Wabup,” ujarnya, pada Sabtu (27/9/2025) sore.
Tri mengatakan, dalam video itu Wabup sudah menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.
Ia memaparkan, terkait perencanaan sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), salah satunya mengatur Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Lalu penganggaran sudah mengacu pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Serta masalah kepegawaian mengacu pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Apratur Sipil Negara.
“Sementara terkait soal etika, kami sudah mencari pasal-pasal tekait. Tapi kami belum menemukan,” tambahnya.
Sementara mengenai definisi Kepala Daerah, ada yang berpendapat 1 paket Bupati dan Wakil Bupati.
Namun menurut Tri Hariyadi, yang disebut kepala daerah di tingkat kabupaten adalah Bupati.
Hal ini disebut dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 59.
“Sekali lagi kami hanya melengkapi yang disampaikan Pak Wabup. Beliau sendiri juga sudah menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar,” tandasnya
Banyak Kades Terjerat Korupsi, Plt Kepala DPMD Tulungagung Perketat Pelaksanaan Monev |
![]() |
---|
Kepergok Angkut Kayu Jati Curian, 2 Warga Tulungagung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Driver Ojol di Tulungagung belum Dapat Kepastian Bantuan Iuran PBJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT |
![]() |
---|
Dapur Tak Lagi Beroperasi, Layanan MBG di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Berhenti |
![]() |
---|
Pabrik Penggilingan Tebu di Tulungagung Terbakar Hebat Gara-gara Korsleting Pompa Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.