Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dimulai Hari Ini hingga 30 November 2025

Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2025

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Kresna Bimasakti saat konferensi pers soal program pemutihan pajak kendaraan Jatim, yang dimulai hari ini, Rabu (1/10/2025). Ia menegaskan ada tiga kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan bebas denda dan pokok tungggakan PKB.  

Berdasarkan proyeksi, kebijakan yang diterapkan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar. 

Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp297,7 miliar. Pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 488 objek dengan nilai pembebasan Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar.

Sementara untuk pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan Rp469,5 juta dan potensi penerimaan Rp191,6 juta. 

Untuk kendaraan roda dua transportasi daring atau ojol, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta dan potensi penerimaan Rp274,5 juta. Sedangkan untuk kendaraan roda tiga, pembebasan diperkirakan dimanfaatkan oleh 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta dan potensi penerimaan Rp41,9 juta.

Secara keseluruhan, kebijakan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp1,553 miliar dan tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.

"Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak," tegasnya.

Melihat potensi yang besar ini, Khofifah pun mengajak masyarakat Jatim untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada. Partisipasi masyarakat dinilainya sangat menentukan keberhasilan kebijakan tersebut. 

"Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved