Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Dimulai Hari Ini hingga 30 November 2025
Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2025
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan pajak dari 1 Oktober hingga 30 November 2025
- Masyarakat Jawa Timur bisa memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, bebas PKB Progresif, hingga bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya bagi masyarakat kriteria khusus
- pemilik roda dua penerima P3KE/DTSEN, pengemudi ojol dari 10 operator aplikasi, dan pemilik roda tiga untuk usaha
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov Jawa Timur dalam rangka menyambut HUT Provinsi Jatim ke-80 telah dimulai hari ini, Rabu (1/10/2025).
Berlangsung dua bulan penuh hingga tanggal 30 November 2025, masyarakat Jawa Timur bisa memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, bebas PKB Progresif, hingga bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya bagi masyarakat kriteria khusus.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Kresna Bimasakti menegaskan ada tiga kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan bebas denda dan pokok tungggakan PKB.
“Pertama adalah pemilik roda 2 yang merupakan wajib pajak yang termasuk dalam data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), dan juga DTSEN. Maka mereka bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya,” kata Bima, saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
“Namun kita ada batasan, bahwa PKB pokok maksimal yang dibebaskan adalah Rp 500.000. Sehingga memang kendaraannya adalah kendaraan roda dua bukan yang jenis mewah,” imbuhnya.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Masih Berlangsung, Berakhir di 31 Agustus 2025
Berikutnya yang kedua adalah roda 2 yang digunakan untuk usaha transportasi melalui platform online atau ojek online. Dikatakan Bima, ada sepuluh operator aplikasi yang telah dikerjasamakan bersama Pemprov terkait pendataan agar mereka dapat menfaat pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Tahun lalu ada delapan operator yang sudah masuk datanya ke kita. Untuk kali ini bertambah dua operator lagi. Yaitu Go-Jek, Grab, Maxim, inDrive, NUjek, Zendo, Solitude, dan satunya ACI, Sijek, dan juga Lalamove,” tegas Bima.
Untuk bisa mengakses manfaat pemutihan pajak ini, mereka cukup menyebutkan nopol dan menunjukkan kepesertaan mereka dalam operator tersebut di atas saat membayar melalui konter samsat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk kelompok masyarakat ketiga yang bisa mendapatkan bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya juga adalah mereka pemilik kendaraan roda 3 yang digunakan untuk usaha.
Dan yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya pemutihan kali ini juga memberikan keringanan untuk biaya SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
Dimana ada pemberian bebas denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja untuk tahun lewat sehingga denda keterlambatan hanya untuk tahun berjalan saya yang dibayarkan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelasnya.
Baca juga: Kabar Gembira bagi Warga Tuban, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025, ini Syaratnya
Berdasarkan proyeksi, kebijakan yang diterapkan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp297,7 miliar. Pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 488 objek dengan nilai pembebasan Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar.
Sementara untuk pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan Rp469,5 juta dan potensi penerimaan Rp191,6 juta.
Untuk kendaraan roda dua transportasi daring atau ojol, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta dan potensi penerimaan Rp274,5 juta. Sedangkan untuk kendaraan roda tiga, pembebasan diperkirakan dimanfaatkan oleh 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta dan potensi penerimaan Rp41,9 juta.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp1,553 miliar dan tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.
"Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak," tegasnya.
Melihat potensi yang besar ini, Khofifah pun mengajak masyarakat Jatim untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada. Partisipasi masyarakat dinilainya sangat menentukan keberhasilan kebijakan tersebut.
"Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November," pungkasnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov Jatim
berita jatim hari ini
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provin
pemutihan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Calon Pengantin Malu-malu saat Tepuk Sakinah di KUA, Awalnya Kaku: Tapi Seru |
![]() |
---|
Imbas Siswa Diduga Keracunan MBG, SPPG di Kota Batu Dinonaktifkan, SPPG Baru Bakal Beroperasi |
![]() |
---|
KPU Ponorogo Gelar Coktas Pemilih 100 Tahun ke Atas, 15 Kecamatan Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Udang Beku RI Ditolak Amerika Serikat karena Radioaktif, Zulkifli Sebut Masih Aman Dikonsumsi |
![]() |
---|
Momen Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Jombang Warsubi Gaungkan Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.