Kabar Gembira bagi Warga Tuban, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025, ini Syaratnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan pajak daerah (pemutihan) untuk tahun 2025.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Bagi warga Tuban yang memiliki kendaraan telat pajak, kini tak perlu risau.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan pajak daerah (pemutihan) untuk tahun 2025.
Program istimewa ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Jawa Timur di Tuban, Saiful Fatoni, menjelaskan bahwa program ini menawarkan berbagai keringanan signifikan bagi masyarakat.
"Dengan adanya program ini masyarakat bisa menikmati berbagai keringanan," ujarnya pada Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Akhirnya Dua SDN di Tuban Difungsikan Lagi Pada Tahun Ajaran 2025, Setelah 7 Tahun Dimarger
Keringanan yang bisa dinikmati meliputi bebas sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tak hanya itu, masyarakat juga akan diberikan bebas pajak progresif, sehingga tak perlu terbebani biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan.
"Program ini untuk membantu masyarakat yang mungkin selama ini kesulitan melunasi pajak akibat keterlambatan atau kendala ekonomi," tambah Saiful.
Fokus pada Masyarakat Rentan dan Ojek Online
Saiful juga menyoroti adanya kebijakan khusus pada tahun ini, di mana warga Tuban dapat memanfaatkan pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah. Namun, kebijakan ini memiliki syarat khusus:
Kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dengan PKB pokok maksimal hingga Rp500.000.
Kendaraan roda dua ojek online dan roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.
"Kebijakan ini menyasar mereka yang membutuhkan, agar bisa segera menertibkan pajaknya," imbuh Saiful.
Baca juga: Akhir Kasus Korupsi PT RSM Tuban, 2 Terdakwa eks Petinggi Divonis Berbeda
Selain itu, keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga diperpanjang mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Hal ini berlaku untuk kendaraan angkutan umum bersubsidi dan nonsubsidi, meskipun kendaraan nonsubsidi harus memenuhi syarat tertentu.
"Program ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebaik mungkin," pungkas Saiful Fatoni.
Sebagai informasi penting, bagi masyarakat yang hendak mengikuti program pemutihan pajak tahun 2025 dari Pemprov Jawa Timur, seluruh proses dipusatkan di Kantor Samsat Tuban yang terletak di Jalan Teuku Umar No.03, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, dan tidak bisa diwakilkan.
Pemutihan Pajak Kendaraan Tuban
Program Pembebasan Pajak 2025
Pajak Kendaraan Jatim
Bebas Sanksi PKB BBNKB
Samsat Tuban
pembebasan pajak daerah
Tuban
TribunJatim.com
Respons Pemkab Magetan Soal Hasil Panen Kentang yang Tak Terserap, Segera Dorong Perusahaan Mitra |
![]() |
---|
Dishub Jatim Tanggapi Penolakan Pembukaan Koridor Baru Bus Transjatim Malang Raya |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Persebaya Engan Remehkan Semen Padang - 1.000 Tiket Arema FC VS Persib Terjual |
![]() |
---|
Tangis AM Putranto usai Dicopot Prabowo dari Jabatan Kepala Staf Presiden: Saya Tentara, Nangis Juga |
![]() |
---|
Mario Aji Bakal Berlaga di Moto2 Jepang, Gubernur Khofifah Doakan Sukses Harumkan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.