Kasus Dana Hibah Jatim
Terjerat Kasus Dana Hibah, PDIP Jatim Segera Bahas Nasib Anggota DPRD Hasanuddin yang Ditahan KPK
DPD PDI Perjuangan Jatim akan segera membahas dalam internal partai terkait persoalan hukum yang menyangkut Anggota DPRD Jatim Hasanuddin
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Kasus yang menyeret Hasanuddin merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
- Dalam konstruksi perkara, Hasanuddin diduga terseret saat ia masih berstatus swasta atau sebelum terpilih menjadi anggota DPRD Jatim dari Dapil Gresik-Lamongan pada Pemilu 2024.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPD PDI Perjuangan Jatim akan segera membahas dalam internal partai terkait persoalan hukum yang menyangkut Anggota DPRD Jatim Hasanuddin. Sebelumnya, Hasanuddin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersama 3 orang lain dalam perkara kasus dana hibah Jawa Timur.
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono alias Kanang menjelaskan ia sudah mengetahui kabar penahanan Hasanuddin dari pemberitaan media massa.
"Adapun tentang tindak lanjut dari partai, hari ini kita bahas dalam rapat DPD," kata Kanang kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (3/10/2025).
Hasanuddin merupakan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia terpilih pada Pemilu 2024 lalu dari Dapil Gresik-Lamongan.
Baca juga: Minta Bijak Membuat Konten, Ketua PDI Perjuangan Tulungagung Pantau Media Sosial Anggota Fraksi
Adapun perkara yang menyeret Hasanuddin adalah dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Ia merupakan satu dari sekian tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak tentang hibah beberapa tahun lalu.
Dalam konstruksi terkait kasus ini, Hasanuddin diduga terseret saat ia masih berstatus swasta atau saat belum menjadi anggota DPRD Jatim.
Kanang enggan berandai-andai tentang sikap partai nantinya. Yang jelas, apakah sanksi atau sikap lain akan dirumuskan dan diputuskan dalam rapat internal di DPD PDIP Jatim. Rapat ini terbilang krusial karena juga akan membahas sejumlah persoalan lain.
"Kita akan bahas sekalian," terang anggota DPR RI ini.
Baca juga: Said Abdullah: PDI Perjuangan Jatim Siapkan Evaluasi Kinerja Anggota DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis (2/10/2025) malam, mengumumkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Empat diantaranya, langsung ditahan. Empat orang ini adalah dari pihak pemberi, yaitu Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).
"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.