Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Sita Aset TPPU Bandar Narkoba Lintas Wilayah, Senilai Rp30,1 Miliar, Ada Rumah Mewah

Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari para bandar dan pengedar narkotika 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
SITA ASET BANDAR NARKOTIKA - Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa ujarnya dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim, pada Senin (6/10/2025).  

Sosok Tersangka HS

Robert menjelaskan, merupakan ibu rumah tangga yang membantu suami narapidana untuk mengendalikan peredaran narkotika. Bisnis haram tersebut berlangsung sejak Bulan Oktober 2016 hingga 2024, dengan nilai aset sekitar satu miliar rupiah. 

Barang bukti yang disita, satu unit Mobil Honda Brio beserta surat-suratnya, satu unit Motor Honda Vario, satu unit Motor Honda CBR, dan satu unit motor Kawasaki Ninja, dan ada juga 25 macam perhiasan. 

"Kami tidak bisa hadirkan semua karena ini ada kasus yang sudah dilimpahkan. Dan ada yang sudah mendapatkan keputusan inkrah
mendapatkan putusan inkrah," terangnya. 

Tersangka MFM dan FM 

Robert mengungkapkan, mereka berdua merupakan satu anggota keluarga; kakak beradik. 

Karena, mengelola aset hasil TPPU perdagangan narkotika dengan perputaran uang sebanyak Rp15 miliar. 

Mereka berbagi peran, Tersangka FM sebagai pengendali dan pengedar narkotika di dalam Lapas. 

Ternyata, Tersangka FM merupakan residivis karena keluar masuk penjara sejak 2016 hingga 2025 karena kasus peredaran narkotika. 

Sedangkan, Tersangka MFM sebagai operator keuangan Tersangka FM. Nah, aset yang berhasil diciptakan sebanyak Rp13 miliar. 

Barang bukti yang disita diantaranya, berupa handphone dan buku rekening, tanah dan bangunan, sepeda motor, mobil Toyota Calya, serta beberapa perhiasan dan juga sertifikat. 

Robert tak menampik bahwa Tersangka MFM merupakan oknum kepala desa yang terlibat peredaran narkotika dan pengelolaan aset yang diperoleh hasil menjual barang haram tersebut. 

Tak pelak, terdapat sekitar tujuh unit aset berupa rumah, yang dilakukan penyitaan atas dugaan TPPU. 

"7 rumah itu yang disita milik M. M ini seorang kades. Tapi proses yang kita lakukan dia mempunyai kaki tangan yang melakukan peredaran narkotika di wilayah Jatim. Sejak 2020 kami tracing," jelasnya. 

Namun, keberadaan Tersangka MFM belum diketahui, Robert tak menampik Tersangka MFM berhasil kabur dan kini masih dilakukan pengejaran. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved